Menu ✖

Mode Gelap
Angkat Isu Kesehatan Perempuan yang Masih Dianggap Tabu, We Pause We Rise bersama Magnolia Collective Wellness Hadirkan RISE & BLOOM Bandung Express Gugat Bank Permata, Minta Penundaan Lelang Aset Bernilai Ratusan Miliar Gala Premiere Beautiful Pain Angkat Isu Kekerasan dan Hubungan Toxic, Pesan Kuat untuk Perempuan Berani Keluar dari Lingkaran Trauma Pasar Kemasan RI Diproyeksi Tumbuh 5,65% pada 2026, ALLPack Indonesia 2026 Bidik 90 Ribu Pengunjung Bisnis Pertalite dari Gudang Kandis Disebut Mengalir ke Tapung Hilir, Penyalur Akui Beli 25–30 Jerigen Sekali Transaksi Bali Tech Week 2026 Resmi Dibuka, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Dorong Transformasi Digital Semarakkan Gaya Hidup Sehat, Hotel Ciputra Jakarta Berkolaborasi dengan Sun Life Gym Menyelenggarakan Fun Aerobic TEGAS BERANTAS NARKOTIKA, DANKODAERAL III HADIRI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI VAPE SENILAI RP 34,9 MILIAR Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Hukrim

Bandung Express Gugat Bank Permata, Minta Penundaan Lelang Aset Bernilai Ratusan Miliar

Perbesar

Detakindonesianews.com, Bandung — Perusahaan otobus legendaris yang telah berdiri sejak 1973, CV. Bandung Express yang dipimpin oleh Miss Jenifer atau akrab disapa Miss Jenny, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bandung terkait rencana pelelangan aset milik perusahaannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Benny Wullur, selaku kuasa hukum CV. Bandung Express, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (16/10/2026).

“Kami sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Permata. Klien saya, CV. Bandung Express, telah menjadi nasabah loyal Bank Permata selama 16 tahun sejak 2010. Hanya karena sisa utang sekitar Rp8 miliar, Bank Permata diduga tega memaksakan pelelangan aset yang nilainya jauh di atas nilai utang tersebut,” ujar Benny.

Selisih Sangat Jauh antara Utang dan Nilai Aset

Benny merinci, sisa utang kliennya tercatat sebesar Rp8.932.936.025. Sementara itu, nilai aset yang dijadikan jaminan berdasarkan NJOP mencapai Rp136.054.405.000, sedangkan taksiran dari Bank Permata sendiri sebesar Rp76.807.876.000. Terdapat selisih yang sangat signifikan antara nilai utang dan nilai aset jaminan.

“Bisa dibayangkan, sisa utang hanya sekitar Rp8 miliar, namun aset yang akan dilelang terdiri dari lima bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 13.817 m², yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta No.732, Kelurahan Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung,” jelasnya.

Benny menilai langkah tersebut sangat merugikan pihaknya. Ia mencatat kerugian materiil yang dialami kliennya mencapai Rp60.746.526.000 dan kerugian imateriil sebesar Rp10.000.000.000.

Selain itu, perjanjian kredit antara kedua belah pihak baru akan berakhir pada tahun 2028, bukan 2026. Pihaknya juga mengaku sedang dalam proses penjualan aset lain yang nilainya cukup untuk melunasi sisa utang tersebut.

“Seharusnya bank menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan tidak bertindak sewenang-wenang. Kami memohon kepada majelis hakim agar dapat mengabulkan permohonan penangguhan penundaan lelang hingga putusan berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung untuk menunda proses lelang tersebut,” tambahnya.

Miss Jenny Memohon Waktu

Sementara itu, Miss Jenny menyampaikan bahwa pinjaman awalnya berkisar Rp30 miliar dan selama ini pihaknya selalu rutin mencicil hingga tersisa sekitar Rp8 miliar.

“Saya memohon kepada pihak Bank Permata untuk memberikan perpanjangan waktu sebentar saja, sampai aset yang sedang kami jual selesai dibayarkan. Hasil penjualannya akan langsung kami gunakan untuk melunasi sisa utang tersebut,” harap Miss Jenny.

Jadwal Lelang

Sebagai informasi, lelang eksekusi hak tanggungan atas aset yang dijaminkan oleh CV. Bandung Express dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Oktober 2026, melalui situs Lelang.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MIRIS! Laporan Dugaan Pencekokan Obat Anak Mandek di Polres Jakut, Ibu OLH Mengadu ke Bareskrim – SP2HP Jadi Sorotan

13 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Viral Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, 2–4 Warga Binaan dan 2 Petugas Diperiksa

5 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Trending di Hukrim