PEKANBARU, Detakindonesianews – Dua pemuda asal Rumbai menduga menjadi korban janji palsu perekrutan kerja oleh PT Ecosystem International. Kasus ini bermula pada 2025 saat perusahaan tersebut nyaris didemo Ormas dan mahasiswa terkait penempatan tenaga kerja lokal.
Menurut keterangan salah satu pemuda, saat itu perusahaan meminta bantuan dua orang pemuda setempat agar aksi demo tidak jadi dilaksanakan. “Mereka bilang butuh bantuan kami supaya situasi kondusif. Akhirnya aksi urung terjadi,” ujarnya.
Merasa berhutang budi, pihak perusahaan melalui seorang Project Manager yang saat itu bertugas, disebut menjanjikan pekerjaan sebagai humas kepada kedua pemuda tersebut. Sebagai syarat melamar, KTP kedua pemuda itu diminta untuk diproses lebih lanjut.
Namun hingga 2026, lebih dari satu tahun berlalu, tidak ada kejelasan terkait status pekerjaan. Padahal, kedua pemuda itu mengaku sudah menjalankan tugas lebih dari satu kali atas permintaan perusahaan.
“KTP sudah kami kasih, tugas juga sudah dikerjakan. Tapi sampai sekarang nggak ada tindak lanjut. Saat ditanya, jawabannya selalu ditunda-tunda,” kata pemuda tersebut.
Praktisi hukum yang dimintai tanggapan menjelaskan, jika dari awal pihak perusahaan memang tidak memiliki niat mengangkat kedua pemuda tersebut dan hanya memanfaatkan tenaga mereka untuk meredam aksi, maka perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai tipu muslihat.
“Kalau ada unsur bohong sejak awal, korban menyerahkan sesuatu berupa waktu, tenaga, dan data pribadi, lalu pelaku diuntungkan, itu bisa masuk Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tapi kalau awalnya ada niat lalu ingkar, itu masuk ranah wanprestasi atau ingkar janji perdata,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Ecosystem International belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Project Manager yang disebut-sebut berjanji juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pencari kerja agar meminta setiap janji rekrutmen dalam bentuk tertulis dan menyimpan bukti komunikasi. Jika merasa dirugikan, korban dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk mediasi atau ke pihak kepolisian jika terdapat unsur pidana.(Ari wow)
