Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Hukrim

Berikut Laporan Ahmad Iskandar Tanjung ke Bareskrim Mabes Polri

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta, 22 Desember 2025 — Pada Senin siang Ahmad Iskandar Tanjung, warga asal Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya telah merugikan dirinya dan keluarganya.

Dasar Laporan dan Tuduhan

Dalam konferensi pers dan keterangannya kepada awak media, Ahmad Iskandar menjelaskan bahwa laporan yang ia buat mencakup beberapa dugaan pelanggaran hukum, antara lain:

1. Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui konten di media sosial dan narasi publik yang menyebut inisial “AIT”, yang menurutnya merujuk kepadanya tanpa dasar hukum yang sah.

2. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai penyebaran konten digital bermuatan negatif atau merugikan.

3. Provokasi dan ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang menurut dia dipicu oleh pihak tertentu sehingga menimbulkan tekanan sosial.

4. Pengusiran dan intimidasi sosial yang ia klaim terjadi di Kabupaten Karimun, meski belum ada panggilan atau pemeriksaan sah oleh aparat penegak hukum atas tuduhan penipuan yang dinarasikan oleh pihak lain.

Ahmad menegaskan bahwa ia belum pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi oleh Polres Karimun atas tuduhan yang disebarkan, termasuk tuduhan penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bukti yang Diajukan

Sebagai bagian dari laporan, ia menyertakan sejumlah bukti rekaman video, termasuk:

  • Video konten media sosial yang diduga menyebarkan narasi negatif.
  • Video yang menunjukkan seseorang mengaku menerima uang untuk melakukan pengusiran terhadap dirinya.
  • Dokumentasi konferensi pers yang membantah tudingan tersebut.

Pasal yang Dituju dalam Laporan

Dalam laporannya, Ahmad menyatakan akan mendalami beberapa dasar hukum, meliputi:

UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28 tentang penyebaran informasi dan transaksi elektronik yang merugikan.

  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
  • Ketentuan SARA serta norma lain yang akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan kajian hukum.

Pernyataan Pelapor

Ahmad menyatakan bahwa tekanan yang dialaminya bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga “mengganggu kondisi psikologis istri dan anaknya”. Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan secara pribadi, bukan atas nama organisasi atau lembaga.

Selain melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, ia menyebut akan melanjutkan pengaduannya ke beberapa lembaga lain, termasuk:

  • Komnas HAM
  • Istana Presiden RI
  • Komisi III DPR RI
  • Polda Kepulauan Riau

Aparat penegak hukum di tingkat daerah
untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional.

Tanggapan Otoritas

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait atau dari Polri mengenai tanggapan terhadap laporan tersebut, baik dari Bareskrim maupun institusi hukum lain. Perkembangan penyidikan akan ditentukan oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

24 April 2026 - 11:23 WIB

Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

26 Maret 2026 - 09:11 WIB

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

10 Februari 2026 - 10:55 WIB

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Trending di Hukrim