Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Berikut Laporan Ahmad Iskandar Tanjung ke Bareskrim Mabes Polri

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta, 22 Desember 2025 — Pada Senin siang Ahmad Iskandar Tanjung, warga asal Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya telah merugikan dirinya dan keluarganya.

Dasar Laporan dan Tuduhan

Dalam konferensi pers dan keterangannya kepada awak media, Ahmad Iskandar menjelaskan bahwa laporan yang ia buat mencakup beberapa dugaan pelanggaran hukum, antara lain:

1. Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui konten di media sosial dan narasi publik yang menyebut inisial “AIT”, yang menurutnya merujuk kepadanya tanpa dasar hukum yang sah.

2. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai penyebaran konten digital bermuatan negatif atau merugikan.

3. Provokasi dan ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang menurut dia dipicu oleh pihak tertentu sehingga menimbulkan tekanan sosial.

4. Pengusiran dan intimidasi sosial yang ia klaim terjadi di Kabupaten Karimun, meski belum ada panggilan atau pemeriksaan sah oleh aparat penegak hukum atas tuduhan penipuan yang dinarasikan oleh pihak lain.

Ahmad menegaskan bahwa ia belum pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi oleh Polres Karimun atas tuduhan yang disebarkan, termasuk tuduhan penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bukti yang Diajukan

Sebagai bagian dari laporan, ia menyertakan sejumlah bukti rekaman video, termasuk:

  • Video konten media sosial yang diduga menyebarkan narasi negatif.
  • Video yang menunjukkan seseorang mengaku menerima uang untuk melakukan pengusiran terhadap dirinya.
  • Dokumentasi konferensi pers yang membantah tudingan tersebut.

Pasal yang Dituju dalam Laporan

Dalam laporannya, Ahmad menyatakan akan mendalami beberapa dasar hukum, meliputi:

UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28 tentang penyebaran informasi dan transaksi elektronik yang merugikan.

  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
  • Ketentuan SARA serta norma lain yang akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan kajian hukum.

Pernyataan Pelapor

Ahmad menyatakan bahwa tekanan yang dialaminya bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga “mengganggu kondisi psikologis istri dan anaknya”. Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan secara pribadi, bukan atas nama organisasi atau lembaga.

Selain melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, ia menyebut akan melanjutkan pengaduannya ke beberapa lembaga lain, termasuk:

  • Komnas HAM
  • Istana Presiden RI
  • Komisi III DPR RI
  • Polda Kepulauan Riau

Aparat penegak hukum di tingkat daerah
untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional.

Tanggapan Otoritas

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait atau dari Polri mengenai tanggapan terhadap laporan tersebut, baik dari Bareskrim maupun institusi hukum lain. Perkembangan penyidikan akan ditentukan oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim