Pekanbaru, Detak Indonesia News — Wakil Ketua Umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA), Rika Parlina, S.H., turut hadir dalam konferensi pers yang digelar Polda Riau terkait pengungkapan kasus besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Riau. Polda Riau mengungkap jaringan penyelundupan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural dan berhasil menyelamatkan puluhan korban.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam keterangannya menyebutkan sebanyak 58 calon pekerja migran berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ilegal.
“Dari total korban, sebanyak 44 orang adalah laki-laki dan 14 orang perempuan,” ungkap Kapolda Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (17/7/2025).
Selain menyelamatkan para korban, Polda Riau juga menetapkan 11 orang tersangka, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan. Di antara para tersangka, dua orang diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DS dan NR.
Para korban ini diduga akan diberangkatkan secara ilegal melalui dua jalur utama, yakni melalui Kota Dumai dan Pulau Rupat, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Penindakan dilakukan melalui operasi khusus yang digelar pada 3 hingga 5 Juli 2025.
Kapolda Riau juga merinci bahwa sepanjang periode 2024 hingga 2025, pihaknya telah berhasil menyelamatkan total 100 calon pekerja migran non-prosedural.
“Dari 100 korban yang berhasil kami selamatkan, 78 orang adalah laki-laki dan 22 orang perempuan,” jelasnya.
Sementara itu, Rika Parlina, S.H., dalam pernyataannya di lokasi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Riau yang responsif dalam menindak pelaku TPPO di wilayah Riau.
“GERMAS PPA mengapresiasi langkah cepat Polda Riau dalam mengungkap kasus TPPO ini. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga para pelaku benar-benar mendapatkan hukuman setimpal, serta memastikan para korban mendapat perlindungan maksimal,” ujar Rika.
Rika menambahkan, GERMAS PPA siap memberikan pendampingan hukum serta layanan trauma healing kepada para korban, khususnya perempuan yang sering menjadi korban eksploitasi perdagangan orang.
Dalam kesempatan yang sama, GERMAS PPA juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) yang telah mengundang GERMAS PPA dalam kegiatan Deklarasi Anti TPPO. “Kami mengucapkan terima kasih kepada BP3MI yang telah melibatkan GERMAS PPA dalam deklarasi anti TPPO.
Kolaborasi antara lembaga negara, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat seperti kami, menjadi kunci dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” ujar Rika
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. GERMAS PPA terbuka menerima laporan masyarakat terkait perdagangan orang,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan maraknya praktik perdagangan orang yang masih menghantui masyarakat, terutama kelompok rentan. Polda Riau menegaskan komitmennya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan TPPO di wilayah hukumnya.