Menu ✖

Mode Gelap
Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang Rayakan Tradisi Sangjit Lebih Berkesan, Vega Hotel Gading Serpong Tawarkan Paket Lengkap Rp18 Juta Mogul Burger Buka Gerai di The Breeze BSD, Hadirkan Sensasi Smash Burger dan Minuman Khas Sumatera Soda Badak Bidik 95.000 Pengunjung dari 30 Negara, KRISTA InterFOOD 2026 Hadirkan 1.100 Peserta di PIK 2 Fadli Zon Resmikan Rupakala 2026, 80 Seniman Unjuk Karya dan Inovasi Seni Media di Bogor Shopee 11.11 Big Sale Hadirkan Warna Baru, Kolaborasi no na Bikin Keseruan Belanja Makin Naik Level! Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan Collective Studios, Galleri5, dan KEK Singhasari Berkolaborasi Kembangkan Cerita Indonesia untuk Pasar Global Ancol Gelar Dzikir dan Shalawat, 5.000 Peserta Sambut Jakarta Menuju Usia 500 Tahun VIiral Dugaan Judi Meja Ikan-Ikan Di Mandau, Kinerja Kapolres Kampar Dipertanyakan : Razia Tak Membuahkan Hasil?

Berita

Kapolsek Dicopot, 4 Debt Collector Ditangkap Usai Pengeroyokan Brutal di Mapolsek Bukit Raya

Perbesar

PEKANBARU, Detakindonesianews – Kejadian luar biasa terjadi di Kota Pekanbaru. Sebuah aksi brutal pengeroyokan justru terjadi di tempat yang seharusnya menjadi simbol keamanan — tepat di depan Mapolsek Bukit Raya, Sabtu malam (19/4/2025). Aksi yang melibatkan sejumlah debt collector ini langsung memantik reaksi tegas dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.

Tak menunggu lama, Irjen Herry mengambil keputusan cepat: menonaktifkan Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil. “Saya langsung copot Kapolsek,” tegasnya saat memberi keterangan kepada media, Senin (21/4/2025).

Sikap tegas Kapolda ini bukan tanpa alasan. Ia menyatakan tak akan mentolerir sedikit pun tindakan premanisme, apalagi jika terjadi di lingkungan kepolisian. “Saya sudah perintahkan ke seluruh jajaran, tindak tegas seluruh bentuk aksi premanisme. Siapapun dan apapun latar belakangnya,” tegasnya.

Insiden pengeroyokan yang terjadi ini melibatkan dua kubu debt collector. Dari hasil penyelidikan, empat orang berhasil dibekuk, yakni AI alias Kevin (46), MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34). Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menyebut bahwa total pelaku pengeroyokan mencapai sebelas orang. “Aksi mereka sangat nekat, dilakukan tepat di depan Mapolsek. Tapi kami tidak akan tinggal diam. Tujuh pelaku lainnya sedang kami buru. Ke mana pun mereka lari, akan kami temukan dan tangkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tak segan melapor apabila mengalami intimidasi atau kekerasan dari pihak penagih utang. “Kalau ada debt collector atau pihak leasing yang menarik kendaraan secara paksa dan melanggar hukum, laporkan segera. Saya akan tangkap,” tegas Irjen Herry.

Langkah cepat dan responsif Polda Riau ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tak akan memberi tempat bagi premanisme — bahkan jika itu terjadi di halaman rumah aparat sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:43 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita