Menu

Mode Gelap
Di Akhir Ramadhan, Polisi Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang Mensos Saifullah Yusuf: Bansos Harus Tetap Jalan Saat Lebaran, Negara Tidak Boleh Absen untuk Rakyat Mendag Budi Santoso dan Menhub Dudy Purwagandhi Sidak UMKM di KAI Services Stasiun Gambir, Sinyal Kuat Perluasan Pasar Produk Lokal di Transportasi Publik XPENG Catat Pertumbuhan Signifikan di 2025, Siap Percepat Era Physical Al dan Ekspansi Global pada 2026  Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako kepada Masyarakat Dua WN Liberia Ditangkap Terkait Penipuan Modus Black Dollar di Jakbar Bagian Psikologi Polda Metro Jaya Melaksanakan Pendampingan Psikosisosial Personel POSPAM OPS Ketupat Tahun 2026 Polda Metro Jaya Gelar Apel KRYD Pasca Ops Ketupat Jaya 2026, 2.470 Personel Disiagakan Konferensi Pers di Pluit :Tim pengacara tegaskan tidak ada utang piutang, dana Rp1 miliar lebih disebut investasi usaha, bukan penipuan.

Bengkalis

Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha

Perbesar

Rupat Utara (Bengkalis) – Kepala Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara, Diduga perjual belikan lahan Desa ke pengusaha tanpa ada keterangan pada masyarakat, ada hubungan apa Kades dan Pengusaha?.

Diketahui bahwa lahan yang dulunya berdiri Kantor UED-SP(Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam), Kantor BumDes dan Kantor BPD(Badan Permusyawaratan Desa) saat ini sudah tiada alias sudah dirobohkan.

Informasi yang di peroleh dari masyarakat setempat menyampaikan bahwa kantor kantor tersebut sudah di ratakan dan saat ini sudah dibangun Klenteng oleh pengusaha, yang tinggal di area tersebut hanya kantor Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar di masyarakat Tanjung Punak, mengapa lahan milik pemerintah Desa Tanjung Punak bisa dikuasai oleh Pengusaha.

Salah satu masyarakat saat diwawancarai awak media menyampaikan, “kami sampai saat ini jadi bertanya-tanya, kalau memang lahan desa tersebut dijual ke pengusaha mana bukti jual belinya dan dana jual beli tersebut kemana disetorkan oleh kepala desa tersebut, “ujar masyarakat yang enggan menyebutkan namanya.

Dalam aturannya, tanah Desa tidak boleh dijual tanpa persetujuan seluruh warga desa. Tanah desa yang dimaksud adalah tanah kas desa atau tanah bengkok, yang merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut masyarakat berharap kepada Kajati Riau, Kejaksaan Bengkalis, Camat Rupat Utara dan Dinas Terkait, untuk turun ke Desa Tanjung Punak untuk menindaklanjuti masalah tersebut dan Periksa Kades Tanjung Punak dalam Penggunaan Anggaran semasa jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Rupat Bersama Upika Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Terbakar

2 Oktober 2025 - 08:19 WIB

Polres Bengkalis Gelar Kegiatan Tarling (Tarawih Keliling) di Seputaran Kecamatan Bengkalis

10 Maret 2025 - 06:10 WIB

Kejari Bengkalis Telah Terima Penyerahan Diri Dari DPO Terpidana Atas Nama Parulian Hutabarat Dalam Perkara Penggelapan Dalam Jabatan

14 Agustus 2024 - 08:21 WIB

Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi, Ini Penekanan Sekjen Kemendagri.

13 Agustus 2024 - 04:00 WIB

Wabup Tinjau Proses Pembangunan Gedung STAIN Bengkalis.

2 Agustus 2024 - 20:29 WIB

Trending di Bengkalis