Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Bengkalis

Polsek Rupat Bersama Upika Pasang Plang Larangan Aktivitas di Lahan Terbakar

Perbesar

RUPAT, Detakindonesianews – Polsek Rupat Polres Bengkalis bersama Unsur Pimpinan Kecamatan melaksanakan kegiatan pemasangan plang larangan beraktifitas di lahan yang terbakar.

Dimana peringatan ini sebagai Proses Penegakan Hukum Dugaan Tindak Pidana Melakukan Pembakaran Lahan dan atau Mengerjakan, Menggunakan, Menduduki, dan atau melakukan kegiatan Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Tanpa Izin yang Sah.

Lokasi kegiatan pemasangan plang peringatan ini di
Jalan Baru RT 21 RW 07 Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (1/10) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaksana kegiatan yakni
Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH, Danramil 04 Rupat Lettu Inf Budiamsyah Saragih, Camat Rupat Hariadi. S.Sos., M.Si.
Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fachrudi Amar, SH, Lurah Pergam Dodi Chandra. S.Sos., M.IP, Banit IK Polsek Rupat Aipda Dedy Oscar Ginting, Bhabinsa Koramil 04 Rupat Pergam Serka Hendri Falar.

Kapolsek Rupat mengatakan, dengan diselenggarakannya kegiatan ini bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan desa.

Kemudian juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membakar lahan dan memberikan pemahaman tentang sanksi dan akibat apabila melanggar aturan yang berlaku.

Dimana pemasangan plang peringatan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana yang melakukan pembakaran lahan dan atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

5 Mei 2026 - 04:13 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Operasi Kejahatan Jalanan Polres Metro Bekasi, Petugas Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka

3 Mei 2026 - 14:37 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

28 April 2026 - 08:43 WIB

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

25 April 2026 - 15:21 WIB

Trending di Riau