Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Pekanbaru

Viral Aksi Penculikan Anak Membuat Heboh Masyarakat Riau, Ternyata Ini Penyebabnya!

Perbesar

Pekanbaru, DetakindonesiaNews – Seorang bocah perempuan inisial FS (9) diculik 3 orang pria yang diduga pelaku perampokan dan pemakai narkoba. Aksi penculikan anak tersebut membuat heboh masyarakat Riau.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyebutkan korban sudah ditemukan dan pelaku ditangkap. Setelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.

“Korban merupakan warga Tualang. Informasi awal kami terima korban FS ini diculik. Korban diculik pelaku dari rumah si korban,” kata Asep kepada media Selasa (13/08/2024).

Awalnya, ibu korban Sri Wahyuni panik dan melapor ke polisi. Mereka melaporkan anaknya, FS diculik dan dibawa ke Pekanbaru.

“Ibu korban ini diancam-ancam sama pelaku. Pelaku ada 3 orang,” kata Asep.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku berinisial SG (29), HD (28) dan MR (25). Ketiganya merupakan teman ayah korban. Hal itu diketahui setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi.

“Pelaku teman ayah korban. Jadi ayah korban dan pelaku sama-sama kenal, teman main dan sempat pesta narkoba sebelum penculikan,” katanya.

Bukan tanpa sebab, para pelaku menculik korban karena ayahnya membawa sepeda motor salah satu pelaku tanpa izin.

“Pagi itu, ayah korban mencuri motor salah satu pelaku dan hilang dari tongkrongan. Aksi itulah yang membuat para pelaku ke rumah korban dan menculik FS sebagai jaminan agar ayahnya mengembalikan sepeda motor itu,” jelas Asep.

Lalu pelaku membawa FS dari Siak menuju Pekanbaru. FS disandera pelaku dan dikirim rekaman ancaman jika korban akan dibawa ke Jakarta.

“Pelaku mengancam ibu korban bahwa anaknya mau dibawa ke Jakarta oleh pelaku. Mereka bilang ibu korban tak akan ketemu lagi dengan anaknya,” kata Asep.

Bahkan, pelaku juga mengaku tak takut jika orang tua korban membawa anggota polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun. Saat itulah ibu korban semakin cemas dan ketakutan karena tak tahu nasib anaknya.

Usai Pesta Narkoba, Polisi Ringkus Pelaku 

Selanjutnya polisi yang menerima laporan ibu korban langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

“Dari bukti dan petunjuk permulaan, tim bersama pelapor langsung mengejar tersangka. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB ketiga orang tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru,” terang Asep.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, tim Ditreskrimum langsung menjemput korban di rumah tersangka SG. Korban dititipkan pelaku di rumahnya Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.

“Pelaku mengaku motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan Hp pelaku diambil atau dicuri oleh ayah korban. Jadi ketiga pelaku dengan ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian,” jelas Asep.

Pelaku juga mengakui mereka baru pesta narkoba dan berulang kali melakukan aksi pencurian. Selain itu, pelaku juga kerap pesta narkoba bersama ayah korban.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Asep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Afni Lepas 600 Peserta Road to Bhayangkara Run 2026 di Tengah Kabut Pagi Siak

22 Juni 2026 - 07:58 WIB

Bupati Siak Afni Buka CFD Bertema Zapin, 101 UMKM Ikut Meriahkan Kegiatan

21 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kolaborasi DPR RI dan Pemkab Siak Hadirkan Festival Seni Budaya Melayu

20 Juni 2026 - 19:24 WIB

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

Trending di Pekanbaru