Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Pekanbaru

Viral Aksi Penculikan Anak Membuat Heboh Masyarakat Riau, Ternyata Ini Penyebabnya!

Perbesar

Pekanbaru, DetakindonesiaNews – Seorang bocah perempuan inisial FS (9) diculik 3 orang pria yang diduga pelaku perampokan dan pemakai narkoba. Aksi penculikan anak tersebut membuat heboh masyarakat Riau.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyebutkan korban sudah ditemukan dan pelaku ditangkap. Setelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.

“Korban merupakan warga Tualang. Informasi awal kami terima korban FS ini diculik. Korban diculik pelaku dari rumah si korban,” kata Asep kepada media Selasa (13/08/2024).

Awalnya, ibu korban Sri Wahyuni panik dan melapor ke polisi. Mereka melaporkan anaknya, FS diculik dan dibawa ke Pekanbaru.

“Ibu korban ini diancam-ancam sama pelaku. Pelaku ada 3 orang,” kata Asep.

Setelah diselidiki, ternyata pelaku berinisial SG (29), HD (28) dan MR (25). Ketiganya merupakan teman ayah korban. Hal itu diketahui setelah pelaku ditangkap dan diinterogasi.

“Pelaku teman ayah korban. Jadi ayah korban dan pelaku sama-sama kenal, teman main dan sempat pesta narkoba sebelum penculikan,” katanya.

Bukan tanpa sebab, para pelaku menculik korban karena ayahnya membawa sepeda motor salah satu pelaku tanpa izin.

“Pagi itu, ayah korban mencuri motor salah satu pelaku dan hilang dari tongkrongan. Aksi itulah yang membuat para pelaku ke rumah korban dan menculik FS sebagai jaminan agar ayahnya mengembalikan sepeda motor itu,” jelas Asep.

Lalu pelaku membawa FS dari Siak menuju Pekanbaru. FS disandera pelaku dan dikirim rekaman ancaman jika korban akan dibawa ke Jakarta.

“Pelaku mengancam ibu korban bahwa anaknya mau dibawa ke Jakarta oleh pelaku. Mereka bilang ibu korban tak akan ketemu lagi dengan anaknya,” kata Asep.

Bahkan, pelaku juga mengaku tak takut jika orang tua korban membawa anggota polisi, tentara hingga personel Brimob 1 Kompi sekalipun. Saat itulah ibu korban semakin cemas dan ketakutan karena tak tahu nasib anaknya.

Usai Pesta Narkoba, Polisi Ringkus Pelaku 

Selanjutnya polisi yang menerima laporan ibu korban langsung melakukan penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap usai pesta narkoba di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

“Dari bukti dan petunjuk permulaan, tim bersama pelapor langsung mengejar tersangka. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB ketiga orang tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Parit Indah, Pekanbaru,” terang Asep.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, tim Ditreskrimum langsung menjemput korban di rumah tersangka SG. Korban dititipkan pelaku di rumahnya Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.

“Pelaku mengaku motif penculikan karena sepeda motor, barang-barang berharga dan Hp pelaku diambil atau dicuri oleh ayah korban. Jadi ketiga pelaku dengan ayah korban merupakan jaringan pelaku pencurian,” jelas Asep.

Pelaku juga mengakui mereka baru pesta narkoba dan berulang kali melakukan aksi pencurian. Selain itu, pelaku juga kerap pesta narkoba bersama ayah korban.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Asep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas

3 September 2026 - 08:27 WIB

Ruko Ekspedisi Diduga Jadi Gudang Transit Elektronik Ilegal, Aktivitas Malam Hari Disorot

26 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau

24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Gudang Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi di Pekanbaru, Disebut Dikendalikan Oknum Ferdi AURI

20 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Trending di Pekanbaru