Menu

Mode Gelap
JOSH GROBAN UMUMKAN GEMS WORLD TOUR Dipersembahkan oleh Panin Bank Dengan Bintang Tamu Spesial Raisa, Dipromotori oleh Color Asia Live. 15 Februari 2026 di The Ritz-Carlton Jakarta Waketum Germas PPA Desak Perda Anti-Bullying Segera Disahkan: Tegaskan Sanksi Berat bagi Sekolah dan Pelaku Film ‘Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel’ Bongkar Ketidakadilan di Balik Kasus Bullying yang Mengguncang Indonesia Abaikan Pututusan Rp1,3 Miliar, PN Palembang Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki Gala Premiere Mertua Ngeri Kali Pecah! Bunda Corla Bikin Penonton Ngakak Sampai Baper,Siap Guncang Bioskop 11 Desember 2025 Pilihan Hampers Akhir Tahun Season of Giving Hotel Ciputra Jakarta Taiwan Technical Mission Rayakan 49 Tahun di Indonesia, Mendorong Babak Baru Kerja Sama Pertanian

Riau

Waketum Germas PPA Desak Perda Anti-Bullying Segera Disahkan: Tegaskan Sanksi Berat bagi Sekolah dan Pelaku

badge-check


					Waketum Germas PPA Desak Perda Anti-Bullying Segera Disahkan: Tegaskan Sanksi Berat bagi Sekolah dan Pelaku Perbesar

PEKANBARU, (DIN) — Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), Rika Parlina SH, kembali menegaskan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying sebagai upaya menekan meningkatnya kasus perundungan yang telah menyebabkan korban meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen.

Dalam desakannya, Rika menekankan bahwa Perda harus memuat aturan yang tegas, jelas, dan berkeadilan, dengan beberapa poin utama berikut:

1. Sanksi untuk Kepala Sekolah
Jika terjadi kasus bullying di lingkungan sekolah yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami cacat, kepala sekolah wajib dinonjobkan atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal melakukan pengawasan dan pencegahan.

2. Penempatan Pelaku di Bawah Usia 13 Tahun
Untuk pelaku yang masih berusia di bawah 13 tahun, Rika menegaskan bahwa pelaku tidak boleh langsung dikembalikan kepada orang tua, melainkan harus ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak guna mendapatkan pendampingan psikologis, edukasi karakter, dan pengawasan ketat.

3. Kompensasi dari Orang Tua Pelaku
Orang tua pelaku wajib memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas kelalaian pengawasan terhadap anak.

Rika Parlina Sh menegaskan bahwa tanpa aturan seperti ini, korban bullying akan terus berjatuhan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

“Terlalu banyak anak meninggal akibat bullying. Negara harus hadir. Perda Anti-Bullying harus disahkan segera untuk menghentikan rantai kekerasan ini,” tegasnya.

Germas PPA menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, DPRD, pihak sekolah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif setelah diberlakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Taiwan Technical Mission Rayakan 49 Tahun di Indonesia, Mendorong Babak Baru Kerja Sama Pertanian

27 November 2025 - 12:50 WIB

6 Bulan Tanpa Kepastian, Mahasiswa Hukum UMRI & Germas PPA Desak DPRD Riau Tuntaskan Kasus Bullying

26 November 2025 - 15:30 WIB

Rayakan Satu Dekade Perjalanan, Shopee Hadirkan Kemeriahan Kampanye Spesial 12.12 Birthday Sale dengan Iklan Terbaru Bersama Fuji

26 November 2025 - 14:17 WIB

VISION+ dan iQIYI Hadirkan “Combo Asia”: Paket Streaming Olahraga dan Hiburan Asia dalam Satu Paket Langganan

26 November 2025 - 12:12 WIB

Ancol Berpartisipasi dalam Program MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan Menerima 131 Peserta Magang untuk Periode November 2025 – Mei 2026

26 November 2025 - 05:06 WIB

Trending di Nasional