PEKANBARU, (DIN) — Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), Rika Parlina SH, kembali menegaskan pentingnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Bullying sebagai upaya menekan meningkatnya kasus perundungan yang telah menyebabkan korban meninggal dunia maupun mengalami cacat permanen.
Dalam desakannya, Rika menekankan bahwa Perda harus memuat aturan yang tegas, jelas, dan berkeadilan, dengan beberapa poin utama berikut:

1. Sanksi untuk Kepala Sekolah Jika terjadi kasus bullying di lingkungan sekolah yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami cacat, kepala sekolah wajib dinonjobkan atau dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal melakukan pengawasan dan pencegahan.
2. Penempatan Pelaku di Bawah Usia 13 Tahun Untuk pelaku yang masih berusia di bawah 13 tahun, Rika menegaskan bahwa pelaku tidak boleh langsung dikembalikan kepada orang tua, melainkan harus ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak guna mendapatkan pendampingan psikologis, edukasi karakter, dan pengawasan ketat.
3. Kompensasi dari Orang Tua Pelaku Orang tua pelaku wajib memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab dan konsekuensi hukum atas kelalaian pengawasan terhadap anak.
Rika Parlina Sh menegaskan bahwa tanpa aturan seperti ini, korban bullying akan terus berjatuhan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Terlalu banyak anak meninggal akibat bullying. Negara harus hadir. Perda Anti-Bullying harus disahkan segera untuk menghentikan rantai kekerasan ini,” tegasnya.
Germas PPA menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, DPRD, pihak sekolah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi Perda berjalan efektif setelah diberlakukan.
















