Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Nasional

Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menggelar Sarasehan Nasional bertajuk “Menata Ulang Sistem Peradilan Pidana dalam Bingkai KUHP & KUHAP Nasional” di Hall D Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sarasehan ini menghadirkan sejumlah pakar dan pejabat strategis di bidang hukum pidana nasional, yakni Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), serta Dr. Nugroho Adipradana, S.H., M.Sc. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog kritis antara akademisi, aparat penegak hukum, dan mahasiswa dalam merespons perubahan fundamental sistem hukum pidana Indonesia pasca disahkannya KUHP dan KUHAP Nasional, yang akan menjadi fondasi baru penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif.

KUHP Nasional: Transformasi Paradigma Hukum Pidana

Dalam paparannya, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa KUHP Nasional bukan sekadar pengganti produk hukum kolonial, melainkan refleksi jati diri bangsa Indonesia.

> “KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Ia menandai pergeseran paradigma dari hukum yang represif menuju hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada keadilan sosial,” ujar Asep.

Menurutnya, tantangan terbesar ke depan adalah kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat KUHP dan KUHAP Nasional ke dalam praktik penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berintegritas.

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara

Sementara itu, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyoroti pentingnya KUHAP Nasional sebagai instrumen penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.

> “KUHAP Nasional harus ditempatkan sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia. Proses penegakan hukum tidak boleh lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada due process of law,” tegas Pujiyono.

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini menuntut reformasi menyeluruh, tidak hanya pada aturan tertulis, tetapi juga pada budaya hukum aparat dan masyarakat.

Peran Akademisi dan Kampus dalam Transisi Hukum Nasional

Dari perspektif akademik, Dr. Nugroho Adipradana menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam mengawal masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.

> “Kampus memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana dipahami secara utuh, kritis, dan kontekstual oleh generasi penegak hukum masa depan,” ujarnya.

Menurut Nugroho, sarasehan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar pembaruan hukum tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Ruang Dialog Strategis Menuju Hukum yang Berkeadilan

Sarasehan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Berbagai isu krusial mengemuka, mulai dari asas legalitas, pidana alternatif, restorative justice, hingga tantangan implementasi di tingkat teknis.

Melalui forum ini, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia 

20 Juni 2026 - 07:44 WIB

JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

19 Juni 2026 - 06:58 WIB

ARTA Bidik Pendapatan Rp100 Miliar pada 2026, Pemegang Saham Setujui Penguatan Struktur Permodalan

19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah

19 Juni 2026 - 03:54 WIB

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Melalui Halal Indo 2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Industri Halal Nasional Berdaya Saing Global

19 Juni 2026 - 03:16 WIB

Trending di Nasional