Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Polda Riau Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di D’Poin Pekanbaru Gerakan 100 Hari Pertama Wali Kota Pekanbaru: Fokus pada Parkir, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online 

Pekanbaru

Polda Riau Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di D’Poin Pekanbaru

badge-check


					Polda Riau Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di D’Poin Pekanbaru Perbesar

PEKANBARU, Detak Indonesia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang diduga dikendalikan dari salah satu tempat hiburan malam D’Poin di Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang, termasuk seorang perempuan berinisial MJ, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta seorang pria berinisial H Manager D’Poin, yang bekerja sebagai manajer di lokasi hiburan tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial ARH pada Jumat (9/5), dengan barang bukti sebanyak 1.005 butir pil ekstasi. Dari hasil pemeriksaan awal, ARH mengaku menerima perintah dari MJ untuk mengantarkan barang tersebut ke tempat hiburan malam.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga menemukan keberadaan MJ di Kota Padang, Sumatra Barat. Pada Senin (14/7) sekitar pukul 21.15 WIB, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Subdit II Kompol Jacub Nursagli Kamaru mengamankan MJ di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Samudera, Padang Barat. Polisi juga turut mengamankan suami MJ yang berada di lokasi.

“Dari hasil interogasi, MJ mengaku memerintahkan ARH mengantarkan ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut dengan upah Rp1 juta. Barang itu disebut sebagai pesanan seorang pria berinisial H,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (4/9).

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak ke Pekanbaru dan mengamankan H di rumahnya pada Selasa (15/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 125 ampul cairan narkotika merek ketamine, timbangan digital, serta telepon genggam.

Ketiga orang yang diamankan kini dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

MJ mengaku mendapat pesanan ekstasi dari H, sementara H menyebut baru sekali memesan barang tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kombes Putu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerakan 100 Hari Pertama Wali Kota Pekanbaru: Fokus pada Parkir, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik

3 September 2025 - 02:04 WIB

Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online 

29 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

29 Agustus 2025 - 04:50 WIB

Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

29 Agustus 2025 - 04:44 WIB

Debat Panas Menanti: Germas PPA vs Kadis P3AP2KB, Riau Layak Anak atau Tidak?

28 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Trending di Nasional