Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Sumatera Utara

Waketum Germas PPA Dampingi Wulan Rahmadini Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Perusakan Rumah ke Polda Sumut

Perbesar

MEDAN, Detakindonesianews Wulan Rahmadini, selaku pihak yang mendapat kuasa dari ayah kandungnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan perusakan rumah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat setelah rumah keluarganya yang berada di Jalan Gang Rambutan No. 6, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, diduga dihancurkan oleh pihak terlapor pada 2 Mei 2024.

Dalam laporan itu, Wulan menjelaskan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau 266 juncto Pasal 170 subsider 406 KUHP. Dua orang terlapor, masing-masing berinisial Putra dan Ida R, diduga mendatangi rumah tersebut dan menyatakan akan menghancurkan bangunan tanpa persetujuan keluarga.

Wulan menerangkan bahwa Ida R memerintahkan Putra beserta beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan. Atap rumah berupa seng dibuka paksa, sementara dinding beton dihancurkan hingga bangunan tersebut roboh dan rata dengan tanah.

Saat dimintai penjelasan melalui pesan WhatsApp, Ida R mengirimkan salinan legalisir dokumen notaris Nomor LEG/575/L/ML.NN/V/2015 tentang jual beli rumah dan pengoperan hak. Namun, Wulan menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen jual beli apa pun kepada pihak terlapor.

Ibu Muslina, orang tua pelapor, turut mempertegas bahwa dirinya dan suami tidak pernah melakukan pengalihan hak atas rumah tersebut.

“Saya dan suami tidak pernah menandatangani atau menyetujui surat pengalihan maupun jual beli rumah atas nama Ida Ruhiya,” ujar Muslina.

Sementara itu, Rika Parlina, S.H., Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban.

“Kami dari Germas PPA akan mendampingi Ibu Muslina sampai kasus ini selesai dan memperoleh kepastian hukum,” tegas Rika Parlina.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelapor mengaku mengalami kerugian moril dan materiil. Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Utara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

5 Mei 2026 - 04:13 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Operasi Kejahatan Jalanan Polres Metro Bekasi, Petugas Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka

3 Mei 2026 - 14:37 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

28 April 2026 - 08:43 WIB

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

25 April 2026 - 15:21 WIB

Trending di Riau