Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Sumatera Utara

Waketum Germas PPA Dampingi Wulan Rahmadini Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Perusakan Rumah ke Polda Sumut

Perbesar

MEDAN, Detakindonesianews Wulan Rahmadini, selaku pihak yang mendapat kuasa dari ayah kandungnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan perusakan rumah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat setelah rumah keluarganya yang berada di Jalan Gang Rambutan No. 6, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, diduga dihancurkan oleh pihak terlapor pada 2 Mei 2024.

Dalam laporan itu, Wulan menjelaskan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau 266 juncto Pasal 170 subsider 406 KUHP. Dua orang terlapor, masing-masing berinisial Putra dan Ida R, diduga mendatangi rumah tersebut dan menyatakan akan menghancurkan bangunan tanpa persetujuan keluarga.

Wulan menerangkan bahwa Ida R memerintahkan Putra beserta beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan. Atap rumah berupa seng dibuka paksa, sementara dinding beton dihancurkan hingga bangunan tersebut roboh dan rata dengan tanah.

Saat dimintai penjelasan melalui pesan WhatsApp, Ida R mengirimkan salinan legalisir dokumen notaris Nomor LEG/575/L/ML.NN/V/2015 tentang jual beli rumah dan pengoperan hak. Namun, Wulan menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen jual beli apa pun kepada pihak terlapor.

Ibu Muslina, orang tua pelapor, turut mempertegas bahwa dirinya dan suami tidak pernah melakukan pengalihan hak atas rumah tersebut.

“Saya dan suami tidak pernah menandatangani atau menyetujui surat pengalihan maupun jual beli rumah atas nama Ida Ruhiya,” ujar Muslina.

Sementara itu, Rika Parlina, S.H., Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban.

“Kami dari Germas PPA akan mendampingi Ibu Muslina sampai kasus ini selesai dan memperoleh kepastian hukum,” tegas Rika Parlina.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelapor mengaku mengalami kerugian moril dan materiil. Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Utara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

KODAERAL III ANTAR PUTRA TERBAIK BANGSA MENUJU LAPETAL MALANG

16 Juni 2026 - 04:02 WIB

BAKTI PRAJURIT KODAERAL III DALAM UPAYA BERIKAN TRAUMA HEALING BAGI KORBAN KEBAKARAN KEMAYORAN

7 Juni 2026 - 10:36 WIB

POLRI PERKUAT PEMBINAAN GENERASI MUDA MELALUI E-SPORT KAPOLRI CUP 2026

7 Juni 2026 - 10:29 WIB

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat Patroli Dini Hari di Jakarta Utara

5 Juni 2026 - 07:00 WIB

Trending di TNI/Polri