Menu ✖

Mode Gelap
All Print Indonesia 2026 Dorong Transformasi Industri Grafika, Packaging hingga Teknologi 3D PESTAPORA 2026 Hadirkan “Musik yang Bisa Dicium”, Kolaborasi ATSIRI Luncurkan Dua Aroma Spesial BUMI dan BUGAR Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau? Brimob Metro Jaya Evakuasi Korban Laka di Jalur Trans Jakarta ASICS Kembali Gelar Jakarta : Speed : Race 2026, Tampilkan Beauty of Sunrise dengan SONICBLAST™ 2 RISE & SHINE™ Collection Pree Screening & Gala Premiere “Lobang Buaya”: Trailer Bikin Penonton Merasa Tahu Dalangnya, Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist, Tayang 1 Oktober 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026, Kemenperin Tampilkan Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia Kang Didi dan Mpo Citra Launching Podcast Desil 1, Guru Gembul Bongkar Realitas di Balik Kemiskinan

Sumatera Utara

Waketum Germas PPA Dampingi Wulan Rahmadini Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Perusakan Rumah ke Polda Sumut

Perbesar

MEDAN, Detakindonesianews — Wulan Rahmadini, selaku pihak yang mendapat kuasa dari ayah kandungnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan perusakan rumah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat setelah rumah keluarganya yang berada di Jalan Gang Rambutan No. 6, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, diduga dihancurkan oleh pihak terlapor pada 2 Mei 2024.

Dalam laporan itu, Wulan menjelaskan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau 266 juncto Pasal 170 subsider 406 KUHP. Dua orang terlapor, masing-masing berinisial Putra dan Ida R, diduga mendatangi rumah tersebut dan menyatakan akan menghancurkan bangunan tanpa persetujuan keluarga.

Wulan menerangkan bahwa Ida R memerintahkan Putra beserta beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan. Atap rumah berupa seng dibuka paksa, sementara dinding beton dihancurkan hingga bangunan tersebut roboh dan rata dengan tanah.

Saat dimintai penjelasan melalui pesan WhatsApp, Ida R mengirimkan salinan legalisir dokumen notaris Nomor LEG/575/L/ML.NN/V/2015 tentang jual beli rumah dan pengoperan hak. Namun, Wulan menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen jual beli apa pun kepada pihak terlapor.

Ibu Muslina, orang tua pelapor, turut mempertegas bahwa dirinya dan suami tidak pernah melakukan pengalihan hak atas rumah tersebut.

“Saya dan suami tidak pernah menandatangani atau menyetujui surat pengalihan maupun jual beli rumah atas nama Ida Ruhiya,” ujar Muslina.

Sementara itu, Rika Parlina, S.H., Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban.

“Kami dari Germas PPA akan mendampingi Ibu Muslina sampai kasus ini selesai dan memperoleh kepastian hukum,” tegas Rika Parlina.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelapor mengaku mengalami kerugian moril dan materiil. Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Utara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolda Metro Jaya Berikan Penghargaan kepada Tiga Anggota yang Berdedikasi Bantu Masyarakat

23 September 2026 - 03:49 WIB

Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026

21 September 2026 - 05:10 WIB

DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

19 September 2026 - 14:38 WIB

HUT KE 81 TNI AL, DANKODAERAL III HADIRI ZIARAH NASIONAL DI TMPNU KALIBATA 

7 September 2026 - 10:10 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

3 September 2026 - 15:20 WIB

Trending di TNI/Polri