Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya PHI Group Gebrak Pasar Perkantoran dengan Luncurkan CoreSpace dan UrbanCore Building PERKOSMI Dukung Inovasi dan Masa Depan Industri Kecantikan Berkelanjutan di Indonesia United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas

Nasional

Ketua FSPMI Jatim Desak Kemenkum Revisi SK dan Pertanyakan Dana PT Pakerin di LPS

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur, Jazuli, menegaskan bahwa ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto menjadi korban kebijakan administratif yang keliru dan tidak berpihak pada buruh. Pernyataan itu disampaikannya usai aksi unjuk rasa yang digelar dua hari berturut-turut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (15/1).

Menurut Jazuli, sekitar 150 perwakilan buruh dari Jawa Timur didatangkan ke Jakarta untuk menyuarakan nasib ribuan karyawan PT Pakerin yang terdampak langsung. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Kementerian Hukum agar merevisi Surat Keputusan Nomor 38 Tahun 2024 agar selaras dengan putusan Mahkamah Agung, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

“Putusan Mahkamah Agung hanya memerintahkan pencabutan akta tahun 2020. Namun oleh Kementerian Hukum justru dicabut hingga akta tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Akibatnya perusahaan seolah-olah tidak memiliki pengusaha, dan ribuan karyawan menjadi terlantar,” ujar Jazuli.

Ia menjelaskan, kekeliruan administrasi tersebut berdampak serius pada kelangsungan operasional perusahaan. Salah satu dampaknya adalah terhambatnya pencairan dana PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima. Dana perusahaan yang nilainya hampir Rp1 triliun itu, kata Jazuli, tidak dapat dicairkan sejak status bank tersebut menurun, kemudian ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhirnya berada di bawah pengelolaan LPS.

“Saat masih ditangani OJK, kami mendapat penjelasan bahwa dana perusahaan bisa dicairkan untuk operasional dengan batas maksimal Rp250 miliar. Namun setelah masuk ke LPS, justru muncul pernyataan bahwa dana tersebut tidak ada atau berkurang. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Jazuli menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama OJK dan Polda Jawa Timur sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penyelamatan selama hampir enam bulan dan menunjukkan progres. Namun, setelah penanganan beralih ke LPS, persoalan dinilai semakin rumit dan tidak transparan.

“Kalau namanya Lembaga Penjamin Simpanan, masa uang nasabah dibilang tidak ada? Ini uang perusahaan, bukan uang pemerintah. Di dalamnya ada keringat buruh yang sudah puluhan tahun bekerja,” katanya.

Ia menegaskan para buruh tidak ingin mengulang tragedi seperti kasus Bank Century maupun PT Sritex, di mana pekerja menjadi korban dari ketidakpastian dan tarik-menarik kebijakan. Jazuli juga menyoroti konflik internal keluarga pemilik perusahaan yang menurutnya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak buruh.

“Uang hampir satu triliun rupiah itu bukan uang liar. Itu uang perusahaan, dan di dalamnya ada hak buruh, termasuk mereka yang akan memasuki masa pensiun. Jangan sampai nanti alasannya uang hilang, lalu hak buruh juga ikut hilang,” ujarnya.

FSPMI mendesak LPS agar segera menepati komitmen untuk membantu mengoperasionalkan kembali PT Pakerin dengan mencairkan dana milik perusahaan. Jika tidak ada kejelasan, Jazuli menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau di sini tidak ada solusi, kami akan bawa masalah ini langsung ke Presiden. Kami siap menginap, karena yang kami hadapi sekarang belum mampu menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PHI Group Gebrak Pasar Perkantoran dengan Luncurkan CoreSpace dan UrbanCore Building

6 Mei 2026 - 15:28 WIB

PERKOSMI Dukung Inovasi dan Masa Depan Industri Kecantikan Berkelanjutan di Indonesia

6 Mei 2026 - 14:46 WIB

United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

6 Mei 2026 - 07:35 WIB

Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta 

6 Mei 2026 - 03:05 WIB

Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria

5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Trending di Nasional