Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari Merayakan Indonesia Lewat Aroma: Secret Garden Hadirkan Racikan Istimewa di Shopee 17.8 Festival Pilih Lokal

Pekanbaru

Ketua DPRD Provinsi Riau yang Bungkam di Tengah Jeritan Keadilan untuk Korban Bullying di Inhu

Perbesar

Pekanbaru, Detak Indonesia News – Sudah hampir dua bulan sejak aksi damai yang kami lakukan pada 19 Agustus 2025 di depan Gedung DPRD Provinsi Riau. Aksi tersebut bukanlah hura-hura politik, melainkan panggilan hati nurani—meminta keadilan atas meninggalnya Kristopel Butar Butar, seorang anak korban bullying dan kekerasan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun hingga kini, tak satu pun jawaban pasti keluar dari Ketua DPRD Provinsi Riau.

Lebih dari itu, kami juga telah melayangkan surat hering resmi pada 4 September 2025, yang disampaikan langsung dan telah diterima di ruangan DPRD.
Isi surat itu jelas dan lugas: memohon digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Provinsi Riau, agar kasus ini dibahas secara terbuka dan transparan—memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan penanganan kasus kepada publik dan terutama kepada orang tua almarhum Kristopel Butar Butar, yang hingga kini belum mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Namun apa yang terjadi?
Surat resmi rakyat itu justru dibungkam dalam kesunyian birokrasi. Tak ada panggilan, tak ada tanggapan, tak ada itikad baik. Lebih ironis lagi, ketika kami mencoba menanyakan perkembangan surat tersebut, staff ahli Ketua DPRD malah mempertanyakan hal teknis—indeks surat dari bagian umum—seolah rakyatlah yang wajib mengurus administrasi internal lembaga.

Padahal, itulah fungsi dan tugas staf DPRD, bukan beban yang harus ditanggung masyarakat yang hanya ingin mencari keadilan.
Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakpekaan moral dan pengabaian tanggung jawab publik.

Dalam aksi tersebut, Rabbi Fernanda, salah satu simpatisan yang turut hadir, menyampaikan kritik keras:
“Kami datang bukan untuk berdebat, tapi untuk menagih hati nurani. Jika DPRD sebagai rumah rakyat justru menutup pintunya, lalu ke mana lagi rakyat harus bersandar? Kasus Kristopel Butar Butar bukan sekadar berita, tapi luka bangsa. Diamnya Ketua DPRD adalah bukti bahwa suara rakyat dianggap tak penting di rumahnya sendiri.”

Pernyataan ini menggambarkan kekecewaan yang mendalam terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pengawas dan pelindung kepentingan rakyat. Ketua DPRD Provinsi Riau telah gagal menunjukkan kepekaan terhadap kasus kemanusiaan yang menimpa seorang anak bangsa.

Kami menuntut:

1.Ketua DPRD Provinsi Riau segera memberikan jawaban resmi dan terbuka terkait surat hering tertanggal 4 September 2025.

2.Segera melaksanakan RDP terbuka yang melibatkan pihak keluarga korban, lembaga pendidikan, kepolisian, serta organisasi masyarakat sipil untuk membahas secara transparan penanganan kasus Kristopel Butar Butar.

3.Menghentikan praktik birokrasi yang berbelit dan mengembalikan fungsi DPRD sebagai jembatan antara rakyat dan keadilan, bukan tembok penghalang aspirasi.

Karena keadilan tidak boleh ditunda, dan diam di tengah penderitaan adalah bentuk kekerasan baru. “Pungkasnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Trending di Berita