Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Riau

kejati Riau dan Aspidum Ekspose Perkara Restorative Justice Secara Virtual

Perbesar

Pekanbaru, Riau, DetakindonesiaNews — Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan (Restoratif Justice) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual, Kamis (08/08/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan (Restoratif Justice) yakni perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka I Irvandi Jolara Als Ipan Bin (Alm) Selamat, Tersangka II Ramlah Als Romlah Binti Endut, dan Tersangka III Ahmadi Als Pak Madi Bin Tiaman yang disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berasal dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Setelah dilakukan pemaparan mengenai perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia menyetujui perkara tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Negeri Dumai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas

3 September 2026 - 08:27 WIB

Ruko Ekspedisi Diduga Jadi Gudang Transit Elektronik Ilegal, Aktivitas Malam Hari Disorot

26 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau

24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Gudang Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi di Pekanbaru, Disebut Dikendalikan Oknum Ferdi AURI

20 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Trending di Pekanbaru