Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Riau

kejati Riau dan Aspidum Ekspose Perkara Restorative Justice Secara Virtual

Perbesar

Pekanbaru, Riau, DetakindonesiaNews — Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan (Restoratif Justice) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual, Kamis (08/08/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Adapun perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan (Restoratif Justice) yakni perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka I Irvandi Jolara Als Ipan Bin (Alm) Selamat, Tersangka II Ramlah Als Romlah Binti Endut, dan Tersangka III Ahmadi Als Pak Madi Bin Tiaman yang disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berasal dari Kejaksaan Negeri Dumai.

Setelah dilakukan pemaparan mengenai perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia menyetujui perkara tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Negeri Dumai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA

24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Trending di Pekanbaru