Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

MALUKU

Kejaksaan Berhasil Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara 351 di Teon Nila Serua Waipia

Perbesar

AMBON, Detakindonesianews — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H beserta jajarannya secara virtual diruang Vicon Pidum, menerima usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara 351 dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Tersangka “AI” alias Toni, pada hari ini Rabu (05/03/2025).

Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa yang merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh tersangka Toni, akibat dari kesalahpahaman yang mengakibatkan keduanya cekcok hingga terjadi penganiayaan yang pada akhirnya diserahkan ke Polsek Waipia untuk ditindak lanjuti proses hukumnya berdasarkan Laporan pengaduan Raja Negeri Layeni Roy Marthen Tewernussa selaku Korban.

Namun, setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, maka Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan upaya perdamaian untuk kedua belah pihak yang berlokasi di Gereja Baptis jalan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah dengan dihadiri oleh Ketrina Jaso (Istri Tersangka), Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Agama Pendeta Elisa Serworwora serta Saksi Korban Roy Marthen Tewernussa.

Upaya Tim Restorative Justice Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang telah menghadirkan berbagai pihak, akhirnya membuahkan hasil yakni perdamaian tanpa adanya persyaratan. Raja Negeri Layeni, Roy Marthen Tewernussa kini telah memaafkan Tersangka “AI” alias Toni tanpa meminta ganti rugi apapun dan disaksikan oleh Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H selaku Jaksa Fasilitator, Penyidik Kepolisian serta Keluarga dan Masyarakat di Gereja Baptis Waipia Kabupaten Maluku Tengah.

Menindak lanjuti hasil perdamaian dimaksud, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.,M.Hum didampingi Kasi Pidum Fitria Tuahuns, S.H dan Jaksa Fungsional, melalui sarana Video Conference mengajukan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tersebut melalui Kejaksaan Tinggi Maluku ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang disertai dengan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-, sehingga Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif.

Turut hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Tinggi Maluku yakni Kasi A. Hadjat, S.H, Kasi B. Junetha Pattiasina, S.H.,M.H, Kasi C. Ahmad Latupono, S.H.,M.H, Kasi D. Achmad Attamimi, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

4.928 Aparatur Desa Sulsel Ikut Pelatihan P3PD Tahap II

7 Oktober 2024 - 03:50 WIB

DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT Berhasil Ditangkap dan Diamankan Tim Kejaksaan Tinggi Maluku

17 Agustus 2024 - 17:45 WIB

Trending di MALUKU