Menu ✖

Mode Gelap
Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang Rayakan Tradisi Sangjit Lebih Berkesan, Vega Hotel Gading Serpong Tawarkan Paket Lengkap Rp18 Juta Mogul Burger Buka Gerai di The Breeze BSD, Hadirkan Sensasi Smash Burger dan Minuman Khas Sumatera Soda Badak Bidik 95.000 Pengunjung dari 30 Negara, KRISTA InterFOOD 2026 Hadirkan 1.100 Peserta di PIK 2 Fadli Zon Resmikan Rupakala 2026, 80 Seniman Unjuk Karya dan Inovasi Seni Media di Bogor Shopee 11.11 Big Sale Hadirkan Warna Baru, Kolaborasi no na Bikin Keseruan Belanja Makin Naik Level! Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan Collective Studios, Galleri5, dan KEK Singhasari Berkolaborasi Kembangkan Cerita Indonesia untuk Pasar Global Ancol Gelar Dzikir dan Shalawat, 5.000 Peserta Sambut Jakarta Menuju Usia 500 Tahun VIiral Dugaan Judi Meja Ikan-Ikan Di Mandau, Kinerja Kapolres Kampar Dipertanyakan : Razia Tak Membuahkan Hasil?

MALUKU

DPO Tersangka Tipikor Sekda SBT Berhasil Ditangkap dan Diamankan Tim Kejaksaan Tinggi Maluku

Perbesar

Ambon, Detakindonesianews – Bahwa pada hari ini, Sabtu 17 Agustus 2024, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, S.H.,M.H, berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana Korupsi “DK” SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur di Kabupaten Seram Bagian Barat.

SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, telah 3 (tiga) kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Maret 2024, oleh karena diketahui telah melarikan diri baik dari Kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya.

Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkap DPO Tersangka “DK” di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten Seram Bagian Barat, dan langsung dibawa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Sekitar pukul 17.15 Wit, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku langsung membawa DPO Tersangka SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 05 September 2024 dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H dalam press releasenya didepan awak media menyampaikan DPO Tersangka “DK” selaku SEKDA Kabupaten Seram Bagian Timur sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Sdr. Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka JK langsung ditandatangani dalam Kapasitas selaku pengguna anggaran.

Asintel menambahkan, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur “DK” sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Terkait penangan Perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada SETDA Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyidangkan Bendahara Setda Kabupaten Seram Bagian Timur Sdr. Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan telah berstatus inkracht.

Demikian.

Ambon, 17 Agustus 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Berhasil Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara 351 di Teon Nila Serua Waipia

5 Maret 2025 - 03:50 WIB

4.928 Aparatur Desa Sulsel Ikut Pelatihan P3PD Tahap II

7 Oktober 2024 - 03:50 WIB

Trending di MALUKU