Menu

Mode Gelap
Shopee Resmi Luncurkan ShopeeVIP+, Gandeng Netflix dengan Paket Mulai Rp40 Ribu Breaking News : Bandara Soekarno-Hatta Masih Ditutup, Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Mercure Jakarta Sabang Sukses Hadirkan Pertunjukan Wayang Orang untuk Pertama Kalinya di Panggung Hotel Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas MENKEU PURBAYA: ROKOK ILEGAL AKAN “DIBERANTAS HABIS”, PABRIK DAN GUDANG MANCHESTER-PSG DI BATAM DIMINTA SEGERA DITELUSURI Mercure Jakarta Batavia Bersama UPK & Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Resmi Luncurkan Heritage Passport  Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Rumah123 Harpropnas Fest 2026 Sponsored by balé by BTN: Rayakan Setiap Langkah Menuju Rumah Impian dalam Satu Festival Imperial Pictures garap “GHOSTHING”, Baskara Mahendra, Yasamin Jasem, Leony VH Beriemu dalam Komedi Horor.  OPPO Enco Buds3s Resmi Hadir Ekslusif Online di Indonesia,Tawarkan Baterai Hingga 54 Jam dan Latensi Rendah 47ms Kembangkan Human Capital untuk Masa Depan, United Tractors Raih Penghargaan IHCA 2026

Hukrim

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

Perbesar

Detakindonesianews.com, Depok – Ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono mendapat kepastian hukum dan kembali menguasai tanahnya di bilangan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar), setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat tumpang tindih (overlapping).

“Kedua objek tanah tersebut telah kembali sepenuhnya menjadi hak para Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono,” kata Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn. C.Med selaku Kuasa Hukum Ahli Waris saat eksekusi penguasaan kembali objek tanah kliennya di Depok, Rabu, (9/9/2026).

Ira Kharisma menjelaskan, kliennya memiliki tanah berdasarkan dokumen kepemilikan berupa SHM Nomor 1505 dengan luas 1.000 m2 dan SHM Nomor 1506 dengan luas 1.020 m2 sejak tahun 1990.

Namun pada tahun 2016, atas tanah tersebut tiba-tiba muncul sertifikat baru yakni SHM Nomor 18373 atas nama AB.

“Padahal objek tanah ini tidak pernah dijual dan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain,” ujarnya.

Mendapatkan fakta tersebut, Para Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono melalui tim kuasa hukumnya terdiri Ira Kharisma, Aziz Faishal Arsyah, dan Kevin Jonathan Sembiring dari Kantor Hukum Law Firm Ira Kharisma & Partners melakukan berbagai langkah hukum.

“Melaporkan Permasalahan ini atas dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik ke Polda Metro Jaya,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum melayangkan Surat Permohonan Pembatalan atas SHM Nomor 18373 milik AB kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN) karena SHM no. 18373 tersebut merupakan produk BPN.

Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti surat tersebut dan mengecek semua prosedur terbitnya sertifikat tumpang tindih atas objek tanah yang sama ini.

“Akhirnya Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat (Kanwil BPN Jabar) telah membatalkan SHM Nomor 18373,” ujarnya.

Pembatalan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor : 17/Pbt/BPN.32.MP.02.01/VI/2026 tentang PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 18373/KEL. TUGU.

“Terhadap SHM Nomor 18373 tersebut juga telah dilakukan pencoretan dari Buku Tanah Kantor Pertanahan Kota Depok,” katanya.

Ira mengungkapkan, pembatalan sertifikat atas nama AB itu karena cacat administrasi dan pihak pemohon bisa membuktikan sebagai pemilik sah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, di antaranya bukti pembayaran pajak.

“Ini pajak PBB atas Objek Tanah tersebut pun selalu dibayar dan tidak pernah putus. SPPT PBB selalu datang ke perwakilan Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono dan dibayarkan setiap tahunnya. Hal tersebut merupakan salah satu pendukung ya,” tandasnya.

Kewenangan BPN membatalkan sertifikat yang cacat administrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) a Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Ira Kharisma mengungkapkan, atas keputusan Pembatalan SHM No. 18373 tersebut BPN telah mengumumkan di media massa agar diketahui publik termasuk kepada pihak AB apabila ingin mengajukan sanggahan dalam tengggat waktu 30 hari. Namun sampai batas waktu tersebut Pihak AB tidak pernah menyanggah.

“Jadi sertifikat AB dicoret dari buku tanah. Saya mengirimkan surat somasi kepada Pak AB untuk eksekusi pembukaan kembali pintu pagar yang sempat ditembok,” ucapnya.

Setelah Eksekusi, BPN akan melakukan Pemetaan Batas untuk memastikan batas-batas tanah. Pihak ahli waris Sahid juga akan segera mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya karena telah kembalinya Hak Kepemilikan Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono atas Objek Tanah tersebut.

Para Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono mengapresiasi Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jabar, dan Kantor Pertanahan Depok serta Polda Metro Jaya sehingga pihaknya kembali menguasai dan bisa menggunakan tanah tersebut.

Corporate Legal Senior Manager Sahid Group, Halim Gani, menyampaikan eksekusi berjalan lancar dan ahli waris Sahid kembali mendapatkan haknya.

Selanjutnya akan dilakukan pemagaran, untuk kenyamanan warga sekitar, ujarnya.

Lurah Tugu, Ayu Dwi Pratiwi, menyatakan pihaknya telah mengecek leter C sebagai asal muasal dari terbitnya SHM 1505 dan 1506 tersebut dan telah sesuai data Lurah. Ini supaya tidak timbul permasalahan.

“Kami crosscheck dari letter C yang ada di sini pun, warkah sudah sesuai. Untuk di sini itu, dasar letter C-nya itu masih aman, clear.Jadi, tidak ada nama Pak AB. Masih di atas nama Pak Sukamdani Sahid,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trending di Hukrim