Detakindonesianews.com, Depok – Ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono mendapat kepastian hukum dan kembali menguasai tanahnya di bilangan Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Jabar), setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan sertifikat tumpang tindih (overlapping).
“Kedua objek tanah tersebut telah kembali sepenuhnya menjadi hak para Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono,” kata Dr. Ira Kharisma, S.H., M.Kn. C.Med selaku Kuasa Hukum Ahli Waris saat eksekusi penguasaan kembali objek tanah kliennya di Depok, Rabu, (9/9/2026).
Ira Kharisma menjelaskan, kliennya memiliki tanah berdasarkan dokumen kepemilikan berupa SHM Nomor 1505 dengan luas 1.000 m2 dan SHM Nomor 1506 dengan luas 1.020 m2 sejak tahun 1990.
Namun pada tahun 2016, atas tanah tersebut tiba-tiba muncul sertifikat baru yakni SHM Nomor 18373 atas nama AB.
“Padahal objek tanah ini tidak pernah dijual dan atau dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain,” ujarnya.
Mendapatkan fakta tersebut, Para Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono melalui tim kuasa hukumnya terdiri Ira Kharisma, Aziz Faishal Arsyah, dan Kevin Jonathan Sembiring dari Kantor Hukum Law Firm Ira Kharisma & Partners melakukan berbagai langkah hukum.
“Melaporkan Permasalahan ini atas dugaan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum melayangkan Surat Permohonan Pembatalan atas SHM Nomor 18373 milik AB kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN) karena SHM no. 18373 tersebut merupakan produk BPN.
Kementerian ATR/BPN menindaklanjuti surat tersebut dan mengecek semua prosedur terbitnya sertifikat tumpang tindih atas objek tanah yang sama ini.
“Akhirnya Kementerian ATR/BPN Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat (Kanwil BPN Jabar) telah membatalkan SHM Nomor 18373,” ujarnya.
Pembatalan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor : 17/Pbt/BPN.32.MP.02.01/VI/2026 tentang PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 18373/KEL. TUGU.
“Terhadap SHM Nomor 18373 tersebut juga telah dilakukan pencoretan dari Buku Tanah Kantor Pertanahan Kota Depok,” katanya.
Ira mengungkapkan, pembatalan sertifikat atas nama AB itu karena cacat administrasi dan pihak pemohon bisa membuktikan sebagai pemilik sah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan, di antaranya bukti pembayaran pajak.
“Ini pajak PBB atas Objek Tanah tersebut pun selalu dibayar dan tidak pernah putus. SPPT PBB selalu datang ke perwakilan Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono dan dibayarkan setiap tahunnya. Hal tersebut merupakan salah satu pendukung ya,” tandasnya.
Kewenangan BPN membatalkan sertifikat yang cacat administrasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) a Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Ira Kharisma mengungkapkan, atas keputusan Pembatalan SHM No. 18373 tersebut BPN telah mengumumkan di media massa agar diketahui publik termasuk kepada pihak AB apabila ingin mengajukan sanggahan dalam tengggat waktu 30 hari. Namun sampai batas waktu tersebut Pihak AB tidak pernah menyanggah.
“Jadi sertifikat AB dicoret dari buku tanah. Saya mengirimkan surat somasi kepada Pak AB untuk eksekusi pembukaan kembali pintu pagar yang sempat ditembok,” ucapnya.
Setelah Eksekusi, BPN akan melakukan Pemetaan Batas untuk memastikan batas-batas tanah. Pihak ahli waris Sahid juga akan segera mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya karena telah kembalinya Hak Kepemilikan Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono atas Objek Tanah tersebut.
Para Ahli Waris Alm. Sukamdani Sahid Gitosardjono mengapresiasi Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jabar, dan Kantor Pertanahan Depok serta Polda Metro Jaya sehingga pihaknya kembali menguasai dan bisa menggunakan tanah tersebut.
Corporate Legal Senior Manager Sahid Group, Halim Gani, menyampaikan eksekusi berjalan lancar dan ahli waris Sahid kembali mendapatkan haknya.
Selanjutnya akan dilakukan pemagaran, untuk kenyamanan warga sekitar, ujarnya.
Lurah Tugu, Ayu Dwi Pratiwi, menyatakan pihaknya telah mengecek leter C sebagai asal muasal dari terbitnya SHM 1505 dan 1506 tersebut dan telah sesuai data Lurah. Ini supaya tidak timbul permasalahan.
“Kami crosscheck dari letter C yang ada di sini pun, warkah sudah sesuai. Untuk di sini itu, dasar letter C-nya itu masih aman, clear.Jadi, tidak ada nama Pak AB. Masih di atas nama Pak Sukamdani Sahid,” ucapnya.
