Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

SOMASI DIBALAS: Ade Ratnasari Ungkap Kerugian Rp1,05 Miliar, Siap Buka Fakta ke Publik

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta, 24 April 2026 — Saudari Ade Ratnasari menyampaikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Saudari Cici Nugrama Chayanti dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/4). Selain memberikan klarifikasi, Ade Ratnasari juga mengungkap adanya kerugian yang dialaminya bersama rekan, yang ditaksir mencapai Rp1,05 miliar.

Konferensi pers berlangsung pada pukul 17.00 WIB di Caribbe Commune, Gunung Sahari, Jakarta. Agenda ini menjadi forum terbuka bagi Ade Ratnasari untuk memaparkan kronologi serta menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media.

Adapun agenda konferensi pers meliputi:

  • Penyampaian tanggapan resmi dari Ade Ratnasari
  • Klarifikasi terkait somasi dari pihak Cici Nugrama Chayanti
  • Pemaparan kerugian yang dialami sebesar Rp1,05 miliar
  • Sesi tanya jawab dengan rekan media

Dalam pernyataannya, Ade Ratnasari menegaskan bahwa dirinya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak lain, namun juga memiliki hak untuk menyampaikan fakta yang terjadi.

“Saya menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak Saudari Cici Nugrama Chayanti. Namun, saya juga perlu menyampaikan bahwa saya bersama rekan mengalami kerugian yang tidak sedikit, yaitu sebesar Rp1,05 miliar. Hal ini akan saya jelaskan secara rinci dalam konferensi pers agar publik mendapatkan gambaran yang utuh,” ujar Ade Ratnasari.

Ia menambahkan bahwa seluruh keterangan yang akan disampaikan didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara objektif dan menunggu penjelasan lengkap sebelum menarik kesimpulan,” tambahnya.

Panitia penyelenggara menyampaikan bahwa konferensi pers ini bertujuan menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah publik.

Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dinamika yang terjadi antara kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim