Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Unjuk Rasa di PPATK: Skema Kripto Dinilai Jadi Celah Penghindaran Pajak Properti Bali

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menolak Bali dijadikan ladang spekulasi properti ilegal yang diduga melibatkan praktik penghindaran pajak melalui skema transaksi kripto.

Dalam aksi tersebut, Ade Ratnasari menyuarakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran perpajakan dalam transaksi penjualan dan penyewaan properti. Pernyataan itu disampaikan usai audiensi dengan pihak PPATK.

Ade mengatakan, kedatangan masyarakat ke PPATK merupakan bentuk dorongan agar pemerintah bertindak tegas dan adil dalam menegakkan regulasi perpajakan.

“Kami mendorong agar aturan pajak ditegakkan secara merata. Regulasi dibuat untuk dipatuhi semua pihak, bukan hanya masyarakat kecil,” ujar Ade, Selasa (20/ 1/2026).

Ia mengungkapkan, PPATK melalui humas telah menerima audiensi dengan baik dan berkomitmen memberikan pembaruan dalam waktu satu pekan terkait langkah-langkah yang akan diambil atas laporan masyarakat.

“Jika dalam satu minggu belum ada perkembangan, kami akan kembali menyuarakan aspirasi secara terbuka. Ketika suara masyarakat tidak didengar, aksi menjadi bagian dari kontrol publik,” katanya.

Ade juga mempertanyakan penggunaan aset kripto dalam transaksi properti yang dinilai berpotensi menutup transparansi dan membuka celah penghindaran pajak.

“Jika tidak ada niat menghindari pajak, seharusnya tidak perlu menggunakan skema transaksi yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.

Menurut Ade, kepatuhan terhadap pajak harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha berskala besar. Ia menilai, aksi dan audiensi tersebut menjadi pengingat agar pemerintah serius menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran.

Aksi ini, lanjut Ade, merupakan peringatan agar negara hadir melindungi kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang seimbang dan transparan, khususnya di daerah wisata seperti Bali yang rawan dijadikan objek spekulasi properti ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim