Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Nasional

Ketua FSPMI Jatim Desak Kemenkum Revisi SK dan Pertanyakan Dana PT Pakerin di LPS

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur, Jazuli, menegaskan bahwa ribuan pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto menjadi korban kebijakan administratif yang keliru dan tidak berpihak pada buruh. Pernyataan itu disampaikannya usai aksi unjuk rasa yang digelar dua hari berturut-turut di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (15/1).

Menurut Jazuli, sekitar 150 perwakilan buruh dari Jawa Timur didatangkan ke Jakarta untuk menyuarakan nasib ribuan karyawan PT Pakerin yang terdampak langsung. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Kementerian Hukum agar merevisi Surat Keputusan Nomor 38 Tahun 2024 agar selaras dengan putusan Mahkamah Agung, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

“Putusan Mahkamah Agung hanya memerintahkan pencabutan akta tahun 2020. Namun oleh Kementerian Hukum justru dicabut hingga akta tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Akibatnya perusahaan seolah-olah tidak memiliki pengusaha, dan ribuan karyawan menjadi terlantar,” ujar Jazuli.

Ia menjelaskan, kekeliruan administrasi tersebut berdampak serius pada kelangsungan operasional perusahaan. Salah satu dampaknya adalah terhambatnya pencairan dana PT Pakerin yang tersimpan di Bank Prima. Dana perusahaan yang nilainya hampir Rp1 triliun itu, kata Jazuli, tidak dapat dicairkan sejak status bank tersebut menurun, kemudian ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhirnya berada di bawah pengelolaan LPS.

“Saat masih ditangani OJK, kami mendapat penjelasan bahwa dana perusahaan bisa dicairkan untuk operasional dengan batas maksimal Rp250 miliar. Namun setelah masuk ke LPS, justru muncul pernyataan bahwa dana tersebut tidak ada atau berkurang. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Jazuli menyebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama OJK dan Polda Jawa Timur sebelumnya telah melakukan berbagai upaya penyelamatan selama hampir enam bulan dan menunjukkan progres. Namun, setelah penanganan beralih ke LPS, persoalan dinilai semakin rumit dan tidak transparan.

“Kalau namanya Lembaga Penjamin Simpanan, masa uang nasabah dibilang tidak ada? Ini uang perusahaan, bukan uang pemerintah. Di dalamnya ada keringat buruh yang sudah puluhan tahun bekerja,” katanya.

Ia menegaskan para buruh tidak ingin mengulang tragedi seperti kasus Bank Century maupun PT Sritex, di mana pekerja menjadi korban dari ketidakpastian dan tarik-menarik kebijakan. Jazuli juga menyoroti konflik internal keluarga pemilik perusahaan yang menurutnya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak buruh.

“Uang hampir satu triliun rupiah itu bukan uang liar. Itu uang perusahaan, dan di dalamnya ada hak buruh, termasuk mereka yang akan memasuki masa pensiun. Jangan sampai nanti alasannya uang hilang, lalu hak buruh juga ikut hilang,” ujarnya.

FSPMI mendesak LPS agar segera menepati komitmen untuk membantu mengoperasionalkan kembali PT Pakerin dengan mencairkan dana milik perusahaan. Jika tidak ada kejelasan, Jazuli menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau di sini tidak ada solusi, kami akan bawa masalah ini langsung ke Presiden. Kami siap menginap, karena yang kami hadapi sekarang belum mampu menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia 

20 Juni 2026 - 07:44 WIB

JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

19 Juni 2026 - 06:58 WIB

ARTA Bidik Pendapatan Rp100 Miliar pada 2026, Pemegang Saham Setujui Penguatan Struktur Permodalan

19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah

19 Juni 2026 - 03:54 WIB

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Melalui Halal Indo 2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Industri Halal Nasional Berdaya Saing Global

19 Juni 2026 - 03:16 WIB

Trending di Nasional