Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Budiman Tiang Didampingi Jubir Ade Ratnasari Laporkan Oknum WNA Rusia ke Mabes Polri

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta 1 Desember 2025 — Pengusaha Budiman Tiang resmi mendatangi Mabes Polri pada Senin, 1 Desember 2025, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial S dan IM. Budiman hadir bersama juru bicaranya, Ade Ratnasari, yang menjelaskan rangkaian laporan yang diajukan.

Ade menyebut laporan ini mencakup sejumlah pasal yang tidak dapat disampaikan secara detail karena masih dalam proses penyelidikan. “Hari ini agendanya adalah membuat laporan polisi ya terkait beberapa pasal yang kami sudah laporkan ada 4 pasal ya. Yang nanti teman-teman akan tahu pasal apa saja karena kami tidak bisa sampaikan di sini ya. Dari pihak kepolisian Bareskrim menerima laporan kami dengan baik dan akan segera menindaki dalam proses penyelidikan baru,” ujarnya.

Ade menambahkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372, 378, serta pasal terkait masuk pekarangan tanpa izin. “Di sini kami juga melaporkan 167 ya, masuk pekarangan tanpa izin. Jadi sekali lagi kami ingatkan kepada orang-orang yang masuk di pekarangan tersebut tanpa izin agar segera keluar dari lokasi tersebut karena sampai hari ini kami tidak ada izin atas tersebut. Dan perjanjian kerja sama melalui akta perjanjian kerja sama sudah berakhir,” tegas Ade.

Ia menegaskan bahwa seluruh laporan didukung bukti yang kuat. “Oh jelas ada lah bukti sehingga laporan kami diterima hari ini, karena kalau nggak ada bukti nggak mungkin dong laporan diterima. Isinya dasarnya ya ada laporan keuangan juga ya yang berupa crypto PKS. Ya nanti biar seri waktu proses penyelidikan lah.”

Saat ditanya soal alasan kliennya pernah bekerja sama dengan pihak tersebut, Ade memilih tidak berkomentar banyak. “Untuk sementara ini saya tidak bisa berkomentar. Doain aja yang pertama. Yang jelas kerugian material dari material juga nanti ya.”

Budiman Tiang pun menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Polri. “Terima kasih atas selama respon laporan kami ya. Dan kami berharap pemerintah bahkan kami berharap juga Bapak Presiden Republik Indonesia atensi persoalan ini karena ada dugaan-dugaan kami di mana transaksi crypto ya dugaan kami ada penghindaran pajak. Coba dari Dirjen Pajak atensi persoalan ini jangan sampai ada pembiaran.”

Ade menegaskan bahwa pihaknya juga mendorong agar instansi pengawas segera turun tangan. “Kami memohon agar Dirjen Pajak segera bertindak tegas juga dan juga PPATK OJK untuk hal ini.”

Ade turut menjelaskan adanya laporan terpisah yang dibuat di Polda Bali. “Kalau di Polda Bali kami melaporkan pasal yang berbeda. Jelas ada hubungannya dengan pihak sana tapi laporannya berbeda ya, pasalnya beda, juga pelapornya beda.”

Ia menekankan bahwa kliennya terus mencari keadilan. “Karena perjuangan kami hingga ke Bareskrim ini untuk mendapatkan keadilan. Untuk sementara beliau masih mempercayakan kepada pihak kepolisian terutama di Mabes Polri ya karena beliau datang ke sini udah mau percaya kan bahwa pihak kepolisian akan bekerja dengan baik demi keadilan bagi beliau.”

Terkait kemungkinan adanya intimidasi, Ade menyatakan hal itu telah diserahkan kepada pihak berwenang. “Apabila ada intimidasi kan biar biarlah kepolisian yang universal. Kami akan ajukan semua dalam RDP rapat DPR RI secepatnya ya. Kami menunggu respon dari Komisi 3 DPR RI, Komisi 13 DPR RI.”

Ade juga mengajak publik untuk melihat kasus ini sebagai simbol keberanian masyarakat melawan praktik yang merugikan. “Perjuangan Bapak Budiman ini sebagai simbol bahwa masyarakat Indonesia jangan takut untuk mempertahankan haknya, memperjuangkan keadilannya apalagi untuk melawan para oknum-oknum mafia dari warga negara asing.”

Ia mengingatkan bahwa kasus ini juga menyangkut kepatuhan pajak. “Ini bayar pajak loh, masa transaksi besar tidak diawasi dengan baik.”

Ade menanggapi dugaan keterlibatan pihak tertentu dengan hati-hati. “Tidak bisa saya sebutkan ya karena ada beberapa hal yang akan dilindungi juga karena berdasarkan barang bukti.”

Ia juga memberikan tanggapan terkait isu yang melibatkan figur publik tertentu. “Kalau terkait ada keterlibatan nama menteri itu syarat ya mudah-mudahan tidak ada. Saya pikir dari beliau sebagai komisaris di sana harusnya bisa secara objektif saja berdasarkan kapasitas sebagai komisaris, tidak menggunakan latar belakang atau background-nya dari anak siapa.”

Ade juga menyampaikan harapan kepada salah satu pejabat senior agar mempertimbangkan posisi keluarganya. “Kami menyarankan hal itu kepada Bapak Doktor Yusri sama Hendra untuk menarik anaknya dari posisi komisaris sementara waktu saja sehingga pikiran-pikiran masyarakat tentang adanya dugaan-dugaan oh karena anak pejabat ya. Itu bentuk sayangnya kami.”

Kasus ini kini resmi berada dalam tahap penyelidikan di Mabes Polri. Pihak Budiman Tiang menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim