Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Hukrim

Abaikan Pututusan Rp1,3 Miliar, PN Palembang Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

Perbesar

Detakindonesianews.com, Palembang – Dunia hukum dan politik Tanah Air digemparkan oleh langkah berani Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang akhirnya mengeksekusi Marzuki, mantan Anggota DPRD Sumsel sekaligus kader Partai Golkar, setelah selama lebih dari satu dekade dirinya tidak mematuhi putusan pengadilan terkait perkara wanprestasi pembelian solar industri senilai Rp1,338 miliar.

Eksekusi tersebut bukan hanya menandai berakhirnya sengketa hukum yang telah berlangsung panjang, tetapi juga menjadi sorotan nasional karena menyangkut tokoh politik daerah yang dinilai seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum.

Perkara Nomor 168/Pdt.G/2014/PN.Plg mencatat bahwa Marzuki dan rekannya, Pauliyan, dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar utang pokok berikut ganti rugi berupa keuntungan yang hilang sebesar 0,5% per bulan sejak 15 Juni 2013.

Putusan tersebut telah mengarungi seluruh jalur hukum, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, sebelum Mahkamah Agung (MA) pada akhirnya menolak permohonan kasasi, menjadikan putusan tersebut inkracht dan wajib dilaksanakan tanpa lagi ruang untuk perdebatan hukum.

Namun kenyataannya, selama bertahun-tahun pasca putusan inkracht, pihak Marzuki tidak menunjukkan langkah signifikan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam putusan.

Ketidakpatuhan yang berlangsung lama ini memicu keprihatinan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen hukum seorang mantan wakil rakyat.

Kuasa hukum Penggugat, Martin Risman Simajuntak, S.H., M.H., akhirnya mengajukan permohonan eksekusi ke PN Palembang setelah seluruh upaya persuasif dan proses administratif tidak membuahkan hasil.

Eksekusi yang dilakukan PN Palembang ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan, mulai dari pengamat hukum, akademisi, hingga masyarakat umum. Banyak pihak menilai langkah ini mencerminkan keberanian lembaga peradilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bukti bahwa hukum tidak boleh dikalahkan oleh jabatan, status, atau kekuatan politik siapa pun,” ujar seorang analis hukum di Palembang dalam keterangan tertulisnya Jum’at, 28 November 2025.

Di sisi lain, kasus ini juga menambah tekanan moral terhadap dunia politik daerah, mengingat Marzuki adalah figur yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai anggota legislatif 2014-2019.

Pengamat politik nasional menilai bahwa pengabaian putusan selama 11 tahun oleh mantan pejabat publik merupakan tamparan keras bagi upaya membangun budaya politik yang bersih dan bertanggung jawab. Hal ini dinilai dapat berdampak terhadap persepsi publik terhadap partai politik, khususnya dalam hal integritas para kadernya.

Pengacara Penggugat menegaskan bahwa eksekusi ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga kemenangan bagi wibawa hukum nasional.

Ia menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam memastikan bahwa putusan pengadilan tidak hanyut dalam kelambanan, terutama ketika pihak terlibat memiliki latar belakang politik atau posisi sosial yang kuat.

“Eksekusi ini adalah penegasan bahwa hukum tetap memiliki giginya,” ujarnya.

Kasus Marzuki diprediksi akan menjadi salah satu topik hukum paling disorot jelang akhir tahun 2025, mengingat durasi penyelesaiannya yang sangat panjang, nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah, serta latar belakang politik salah satu terhukum.

Banyak analis memandang bahwa langkah PN Palembang memperlihatkan wajah baru komitmen peradilan dalam menindak tegas debitur yang mengabaikan kewajiban legal.

Di tengah dinamika politik dan hukum yang bergolak ini, eksekusi terhadap Marzuki memberikan pesan kuat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap pihak mana pun yang mencoba menunda atau menghindari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dari proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu hingga eksekusi hari ini, perkara ini mengingatkan publik bahwa hukum, meski terkadang berjalan lambat, pada akhirnya tetap akan menemukan jalannya. ( Purnomo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Trending di Hukrim