Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Hukrim

Kuasa Hukum Buruh Sawit :Terdapat Kejanggalan Proses Penahanan Buruh Irawan & Madi DiTuntut 1,5 Tahun Penjara

Perbesar

Detakindonesianews.com – Kuasa hukum terdakwa, Sinar Bintang Aritonang, SE., SH., pada Jumat (25/7) menyampaikan keterangan teetulis resmi kepada media terkait kasus hukum yang menjerat kliennya. Irawan bin Alm. manggolim , Didi Setiawan bin Jamiat, dan Madi bin Kutak.

Dalam press rilis yang tersebut, ia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan ketiga buruh sawit tersebut. Menurutnya, kliennya tidak mencuri, melainkan melakukan pekerjaan pruning (pemeliharaan pohon sawit) berdasarkan perintah perusahaan.

“Klien kami tidak tertangkap tangan mencuri, melainkan dibawa oleh security saat sedang beristirahat usai bekerja. Bahkan buah sawit yang dituduhkan merupakan hasil panen yang hendak diserahkan ke perusahaan,” jelasnya.

Penahanan Diduga Langgar KUHAP
Peristiwa ini terjadi pada 16 April 2025 di Blok F.10 Divisi II Gaharu Estate, Desa Priangan, Jelai Hulu, Ketapang. Didi dan Madi dibawa oleh petugas keamanan PT. Bangun Nusa Mandiri ke Polsek Jelai Hulu sekitar pukul 15.00 WIB. Namun dalam dokumen resmi, penangkapan baru tercatat pada 19 April 2025.

“Ini melanggar Pasal 24 ayat 4 KUHAP, karena para terdakwa telah ditahan melebihi 60 hari sejak penyerahan oleh security,” tegas Sinar.

Bahkan, dalam sidang, almarhum Irawan alias Naning menyebut bahwa sejak 16 April ia telah berada di Polsek Jelai Hulu, sebelum penahanan resmi tercatat.

Tuntutan 1 Tahun 6 Bulan
Pada 24 Juli 2025, JPU Fauzan Nur Adima, SH. membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Mereka dituduh melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan tuntutan masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan tersebut tidak adil karena tidak sesuai fakta di lapangan. “Mereka bekerja untuk perusahaan, tidak mencuri. Bahkan barang pribadi seperti dompet dan HP mereka hingga kini tidak jelas keberadaannya,” tambah Sinar.

Pledoi dan Putusan
Tim kuasa hukum akan menyampaikan pledoi pada sidang Senin, 28 Juli 2025. Sementara putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang dijadwalkan pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, dan memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkas Sinar

Perkara ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi buruh kebun sawit serta ketegasan aparat dalam menjalankan prosedur penegakan hukum sesuai koridor peraturan yang berlaku( kakbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih

10 September 2026 - 07:59 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Trending di Hukrim