Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Hukrim

Gugat Penyebar Ujaran Kebencian, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang Perjuangkan Keadilan Pengemudi Indonesia

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) kembali mencuat di media sosial, kali ini menyinggung wilayah Sulawesi Selatan dan institusi peradilan. Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH., MH, seorang advokat yang aktif memperjuangkan hak pengemudi Indonesia, mengambil langkah tegas dengan menggugat oknum yang diduga menyebarkan ujaran kebencian serta informasi tendensius di media sosial.

Kasus ini bermula dari pembahasan dengan Badan Keahlian DPR RI mengenai revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pembahasan tersebut, Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang menekankan pentingnya kesejahteraan pengemudi dan kepastian usaha bagi pengusaha transportasi. Namun, dua oknum yang mengaku sebagai pengemudi diduga menyebarkan informasi yang merugikan perjuangan para sopir di bawah naungan Pawallang.

Tak berhenti di situ, perdebatan semakin memanas setelah seorang pengguna media sosial, Ika Rostianti, mengunggah komentar negatif di akun TikTok RBPIIndonesia, yang menyinggung netralitas Pengadilan Negeri Bekasi. Ia juga diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya etnis Bugis-Makassar.

Pernyataan ini mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat, termasuk Mirza Yasben, akademisi dan pemerhati HAM, serta Arif Rahman Hakim, pendiri Angkatan Muda Bima (AMBI). Mereka menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak persatuan bangsa.

Ketua Umum Persatuan Pemuda Bengkulu (PPB), N. Anwar, turut mengecam tindakan Ika Rostianti dan mendukung langkah hukum yang diambil. Ia menilai konten yang disebarkan Ika tidak objektif dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

Sementara itu, Dr (c) Imam Mahmudi MY., SH., S.Ag., MM., MH, mantan penyidik Polri dan advokat senior, menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia mengingatkan bahwa di bulan Ramadhan ini seharusnya masyarakat lebih mengedepankan perdamaian daripada menyebarkan fitnah.

Gugatan terhadap oknum penyebar ujaran kebencian ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Bks. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi siapapun agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di dunia digital. Kebebasan berekspresi tetap harus mengedepankan etika dan tidak melanggar hukum, demi menjaga persatuan serta ketertiban sosial di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korban WanaArtha Life Desak Penuntasan Kasus: Setelah Bos Kresna Life, Kini Giliran Buronan Pietruschka

21 Juli 2026 - 07:16 WIB

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

22 Juni 2026 - 23:16 WIB

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Trending di Hukrim