MEDAN, Detakindonesianews — Wulan Rahmadini, selaku pihak yang mendapat kuasa dari ayah kandungnya, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan perusakan rumah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuat setelah rumah keluarganya yang berada di Jalan Gang Rambutan No. 6, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, diduga dihancurkan oleh pihak terlapor pada 2 Mei 2024.

Dalam laporan itu, Wulan menjelaskan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau 266 juncto Pasal 170 subsider 406 KUHP. Dua orang terlapor, masing-masing berinisial Putra dan Ida R, diduga mendatangi rumah tersebut dan menyatakan akan menghancurkan bangunan tanpa persetujuan keluarga.
Wulan menerangkan bahwa Ida R memerintahkan Putra beserta beberapa orang lainnya untuk melakukan perusakan. Atap rumah berupa seng dibuka paksa, sementara dinding beton dihancurkan hingga bangunan tersebut roboh dan rata dengan tanah.
Saat dimintai penjelasan melalui pesan WhatsApp, Ida R mengirimkan salinan legalisir dokumen notaris Nomor LEG/575/L/ML.NN/V/2015 tentang jual beli rumah dan pengoperan hak. Namun, Wulan menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen jual beli apa pun kepada pihak terlapor.
Ibu Muslina, orang tua pelapor, turut mempertegas bahwa dirinya dan suami tidak pernah melakukan pengalihan hak atas rumah tersebut.
“Saya dan suami tidak pernah menandatangani atau menyetujui surat pengalihan maupun jual beli rumah atas nama Ida Ruhiya,” ujar Muslina.
Sementara itu, Rika Parlina, S.H., Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak (Germas PPA), memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban.
“Kami dari Germas PPA akan mendampingi Ibu Muslina sampai kasus ini selesai dan memperoleh kepastian hukum,” tegas Rika Parlina.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelapor mengaku mengalami kerugian moril dan materiil. Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Utara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
















