Detakindonesianews.com, Jakarta — Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di depan kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menolak Bali dijadikan ladang spekulasi properti ilegal yang diduga melibatkan praktik penghindaran pajak melalui skema transaksi kripto.
Dalam aksi tersebut, Ade Ratnasari menyuarakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum atas dugaan pelanggaran perpajakan dalam transaksi penjualan dan penyewaan properti. Pernyataan itu disampaikan usai audiensi dengan pihak PPATK.
Ade mengatakan, kedatangan masyarakat ke PPATK merupakan bentuk dorongan agar pemerintah bertindak tegas dan adil dalam menegakkan regulasi perpajakan.
“Kami mendorong agar aturan pajak ditegakkan secara merata. Regulasi dibuat untuk dipatuhi semua pihak, bukan hanya masyarakat kecil,” ujar Ade, Selasa (20/ 1/2026).
Ia mengungkapkan, PPATK melalui humas telah menerima audiensi dengan baik dan berkomitmen memberikan pembaruan dalam waktu satu pekan terkait langkah-langkah yang akan diambil atas laporan masyarakat.
“Jika dalam satu minggu belum ada perkembangan, kami akan kembali menyuarakan aspirasi secara terbuka. Ketika suara masyarakat tidak didengar, aksi menjadi bagian dari kontrol publik,” katanya.
Ade juga mempertanyakan penggunaan aset kripto dalam transaksi properti yang dinilai berpotensi menutup transparansi dan membuka celah penghindaran pajak.
“Jika tidak ada niat menghindari pajak, seharusnya tidak perlu menggunakan skema transaksi yang tidak sesuai dengan regulasi,” tegasnya.
Menurut Ade, kepatuhan terhadap pajak harus berlaku adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha berskala besar. Ia menilai, aksi dan audiensi tersebut menjadi pengingat agar pemerintah serius menindaklanjuti seluruh laporan dugaan pelanggaran.
Aksi ini, lanjut Ade, merupakan peringatan agar negara hadir melindungi kepentingan masyarakat melalui penegakan hukum yang seimbang dan transparan, khususnya di daerah wisata seperti Bali yang rawan dijadikan objek spekulasi properti ilegal.
