Menu

Mode Gelap
Krista Exhibitions Paparkan Agenda Strategis 2026 dan Pastikan KRISTA INTERFOOD Digelar di NICE PIK 2, Fokus Perkuat Industri F&B dan HoReCa Nasional Ancol Hadirkan Promo Tiket Masuk dengan Gratis Voucher Makan di Resto Park Hotel Cawang Jakarta Hadirkan “Sparkling Ramadhan” dengan Konsep Mediterranean & Arabian Experience Swiss-Belhotel Airport Jakarta Gelar Preview Event Ramadan 2026 dan Perkenalkan Paket Iftar “Cita Rasa Ramadan” Hotel 88 Mangga Besar 62 Gelar Showcase & Media Gathering Iftar “The Oasis Experience” Sambut Ramadan 2026 Korban Dugaan Penyanderaan Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Sinergi untuk Generasi Tangguh, United Tractors dan DPRD Kaltim Gelar Simulasi Kesiapsiagaan di SMKN 3 Sendawar DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Hadirkan “Maharasa”, Perayaan Rasa Beragam dalam Kebersamaan Ramadan

Nasional

Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional

Purnomo AMd,badge-check


					Sarasehan Nasional Kupas Arah Baru Penegakan Hukum Menyambut Berlaku KUHP & KUHAP Nasional Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menggelar Sarasehan Nasional bertajuk “Menata Ulang Sistem Peradilan Pidana dalam Bingkai KUHP & KUHAP Nasional” di Hall D Universitas Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Sarasehan ini menghadirkan sejumlah pakar dan pejabat strategis di bidang hukum pidana nasional, yakni Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. (Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung RI), Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret), serta Dr. Nugroho Adipradana, S.H., M.Sc. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog kritis antara akademisi, aparat penegak hukum, dan mahasiswa dalam merespons perubahan fundamental sistem hukum pidana Indonesia pasca disahkannya KUHP dan KUHAP Nasional, yang akan menjadi fondasi baru penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif.

KUHP Nasional: Transformasi Paradigma Hukum Pidana

Dalam paparannya, Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa KUHP Nasional bukan sekadar pengganti produk hukum kolonial, melainkan refleksi jati diri bangsa Indonesia.

> “KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Ia menandai pergeseran paradigma dari hukum yang represif menuju hukum yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada keadilan sosial,” ujar Asep.

Menurutnya, tantangan terbesar ke depan adalah kesiapan aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat KUHP dan KUHAP Nasional ke dalam praktik penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berintegritas.

KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga Negara

Sementara itu, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyoroti pentingnya KUHAP Nasional sebagai instrumen penyeimbang kekuasaan dalam sistem peradilan pidana.

> “KUHAP Nasional harus ditempatkan sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia. Proses penegakan hukum tidak boleh lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada due process of law,” tegas Pujiyono.

Ia menambahkan, perubahan regulasi ini menuntut reformasi menyeluruh, tidak hanya pada aturan tertulis, tetapi juga pada budaya hukum aparat dan masyarakat.

Peran Akademisi dan Kampus dalam Transisi Hukum Nasional

Dari perspektif akademik, Dr. Nugroho Adipradana menekankan peran strategis perguruan tinggi dalam mengawal masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.

> “Kampus memiliki tanggung jawab moral dan ilmiah untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana dipahami secara utuh, kritis, dan kontekstual oleh generasi penegak hukum masa depan,” ujarnya.

Menurut Nugroho, sarasehan ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar pembaruan hukum tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi hidup dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.

Ruang Dialog Strategis Menuju Hukum yang Berkeadilan

Sarasehan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum. Berbagai isu krusial mengemuka, mulai dari asas legalitas, pidana alternatif, restorative justice, hingga tantangan implementasi di tingkat teknis.

Melalui forum ini, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sinergi untuk Generasi Tangguh, United Tractors dan DPRD Kaltim Gelar Simulasi Kesiapsiagaan di SMKN 3 Sendawar

3 Februari 2026 - 10:36 WIB

Konser Zero Budget Mengguncang Asia Tenggara: International 100 CTFP Card of Honor Indonesia 2026

3 Februari 2026 - 06:29 WIB

Baru Masuk Dunia Kerja? Ini 7 Hal Kenapa HUAWEI MatePad 11.5 New Standard Edition Wajib Dimiliki Para First Jobber!

3 Februari 2026 - 06:18 WIB

Hadir Bersama Masyarakat, United Tractors Respon Cepat Banjir Jabodetabek

3 Februari 2026 - 05:45 WIB

Perlindungan Privasi Terbaru Segera Hadir di Samsung Galaxy

31 Januari 2026 - 10:04 WIB

Trending di Nasional