Menu

Mode Gelap
VinFast Umumkan Harga Limo Green, Resmi Masuk Segmen MPV 7 Penumpang di Indonesia IIMS 2026 Resmi Dibuka, Awali Optimisme Industri Otomotif Indonesia di Tahun 2026 Swiss-Belhotel Airport Jakarta Gelar Preview Event Ramadan 2026 dan Perkenalkan Paket Iftar “Cita Rasa Ramadan” Rayakan Kehangatan Ramadan di HARRIS Hotel Kelapa Gading: Dari Cita Rasa Nusantara hingga Mediterania Krista Exhibitions Paparkan Agenda Strategis 2026 dan Pastikan KRISTA INTERFOOD Digelar di NICE PIK 2, Fokus Perkuat Industri F&B dan HoReCa Nasional Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga Ancol Dukung HPN 2026, Dorong Pers Profesional dan Beretika VinFast Resmi Membuka Pemesanan VF MPV 7 di Indonesia Jelang Mudik Lebaran 2026, Jasa Marga Pamerkan Kesiapan Layanan Operasional dan Aplikasi Travoy di IIMS IIMS 2026 Dukung Kesiapan Pemudik dengan Kendaraan dan Teknologi Terbaru Kupas Tuntas Fitur The All New Carens: MPV Keluarga Modern dari Kia dengan Teknologi Aktif yang Value for Money

Hukrim

Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga

Purnomo AMd,badge-check


					Restorative Justice Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan WNA Filipina Diungkap Kuasa Hukum Sunan Kalijaga Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Kuasa hukum Sunan Kalijaga bersama tim resmi memberikan pendampingan hukum kepada warga negara asing (WNA) asal Filipina, Marigen Feonnah Mae Imperial Paz alias Megan, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya. Pendampingan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Dalam keterangannya, Sunan Kalijaga mengungkapkan dugaan tindak kekerasan dialami korban secara berulang selama kurang lebih 10 bulan. Puncak peristiwa diduga terjadi pada 1 November 2025 di sebuah unit apartemen milik terlapor.

“Korban mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, dibanting, hingga mengalami luka memar di wajah dan lengan. Dampaknya tidak hanya fisik, tetapi juga trauma psikologis yang hingga kini masih ditangani melalui terapi pemulihan,” ujar Sunan Kalijaga.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman pidananya di bawah empat tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan belum menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Sunan menyebut tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan korban. “Kami sudah menyiapkan bukti-bukti pendukung, termasuk rekam medis dan keterangan saksi yang relevan dengan peristiwa yang dilaporkan,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polres Metro Jakarta Pusat telah memfasilitasi pertemuan awal kedua belah pihak pada 9 Februari 2026.

“Pertemuan berjalan kondusif dan terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” kata Sunan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor yang diwakili keluarga dan kuasa hukum telah menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan kesiapan bertanggung jawab, khususnya terkait pemulihan kesehatan korban. Namun demikian, proses perdamaian belum mencapai kesepakatan final.

Pertemuan lanjutan direncanakan untuk membahas detail teknis perdamaian, termasuk mekanisme pertanggungjawaban dan kemungkinan penandatanganan surat perdamaian apabila disepakati kedua pihak.

Kuasa hukum korban lainnya, Shanker RS, menegaskan kondisi fisik korban mulai membaik, namun pemulihan mental masih memerlukan waktu. Ia menekankan penerapan restorative justice harus mengutamakan kondisi psikologis korban.

“Korban masih mengalami trauma dan belum sepenuhnya siap bertemu langsung dengan terlapor. Karena itu, proses ini dilakukan bertahap dengan mengedepankan rasa aman dan kenyamanan korban,” ujarnya.

Apabila kesepakatan damai tercapai, tahapan selanjutnya meliputi penandatanganan surat perdamaian, pencabutan laporan oleh korban, serta gelar perkara oleh penyidik untuk menentukan tindak lanjut perkara sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan korban dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Megan menegaskan hubungan dirinya dengan terlapor bersifat personal dan tidak terkait dengan urusan bisnis apa pun. Ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Saya hanya ingin keadilan dan ketenangan agar bisa pulih dan melanjutkan hidup,” ujar Megan.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait penyelesaian damai. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan lanjutan kedua belah pihak dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Unjuk Rasa di PPATK: Skema Kripto Dinilai Jadi Celah Penghindaran Pajak Properti Bali

20 Januari 2026 - 09:48 WIB

Diskusi Publik Awal Tahun 2026: Bedah KUHP–KUHAP Baru dan Isu Penegakan Hukum Nasional

19 Januari 2026 - 05:38 WIB

Tim Kuasa Hukum Luruskan Hoaks: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Terkait Orang Ketiga maupun Korupsi

7 Januari 2026 - 16:32 WIB

Trending di Hukrim