Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Berita

Program Jaksa Menyapa di RRI Pro 1, Kejati Riau Bahas Tusi dan Administrasi Intelijen Yustisial

Perbesar

Detak indonesia News, Pekanbaru – Kejati Riau kembali menggelar program “Jaksa Menyapa” dengan menghadirkan narasumber utama Kasi I Dr. Simon S.H., M.H., dan Kepala Kasi Penkum Zikrullah S.H., M.Η. yang dipandu Tuti Fitri SH., disiarkan langsung melalui Studio I RRI Pekanbaru. Kamis (22/05/2025)

Dalam program Jaksa Menyapa kali ini, tema yang diangkat adalah Tugas, Fungsi, dan Administrasi Bidang Intelijen di lingkungan Kejati Riau. Kasi 1 memaparkan bahwa intelijen kejaksaan merupakan kegiatan sistematis untuk mencari, mengolah, dan menganalisis informasi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan hukum.

Intelijen kejaksaan bersifat yustisial, bukan tempur seperti intelijen militer, dan lebih berfokus pada penggalian informasi hukum dan sosial. Dasar hukum pelaksanaan intelijen ini tertuang dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diperbarui dengan UU No. 11 Tahun 2021, serta sejumlah peraturan internal lainnya.

Sementara itu, Kasi Penkum menjelaskan bahwa tugas utama penerangan hukum adalah memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah pelanggaran hukum sejak dini. Melalui pendekatan sosialisasi yang edukatif dan menyeluruh, Penkum berupaya meningkatkan kesadaran hukum publik serta memberikan informasi mengenai produk hukum dan penanganan perkara.

Dengan penyelenggaraan program ini, Kejati Riau berharap masyarakat semakin memahami peran dan fungsi intelijen kejaksaan dalam mendukung sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan serta dinamika sosial masyarakat. (Kasipenkum Kejati Riau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

IKKS Riau Didorong Aktifkan Wisma Jalur, Suhardiman Soroti Peran Ekonomi Perantau

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang

14 Maret 2026 - 16:22 WIB

Kuansing Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Diharapkan Bangkit

13 Maret 2026 - 19:34 WIB

DWP Kuansing Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita