Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Rokan Hulu

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Perbesar

ROKAN HULU, (DIN) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, (12/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 11 November 2024, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Desa Suka Damai. Atas laporan tersebut, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., bersama timnya, melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada keesokan harinya, Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8345 KA yang dicurigai membawa BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh ST alias AT (42), warga Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, tim menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 10 (Sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, 34 (Tiga puluh empat) jerigen kosong, Uang tunai senilai Rp8.400.000,- hasil penjualan BBM, 1 (Satu) selang sepanjang satu meter, 4 (Empat) corong plastik dan 1 (Satu) buku catatan penjualan BBM berikut sebuah pena.

Ketika diinterogasi, ST mengaku bahwa BBM tersebut adalah milik DS alias DD (38), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Baik ST maupun barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu ST dan DS. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi BBM ilegal, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan serta perlengkapan yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan BBM. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal.

(Cak min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dibawah Pimpinan Bupati Anton dan Syafarudin Terapkan Manajemen Talenta

16 Maret 2026 - 13:14 WIB

Safari Ramadan Berakhir, Plh Bupati Rohul Ajak Warga Bayar Zakat Lewat Baznas

13 Maret 2026 - 19:14 WIB

Safari Ramadhan Terakhir , Pemkab Rohul Kunjungi Mesjid Al- Falah Pagarantapah

13 Maret 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Rohul Fokus Pembinaan Spiritual Selain Infrastruktur

9 Maret 2026 - 13:18 WIB

Ramadhan Menguatkan, HIMAROHU Riau Menyatukan: Pemkab Rohul Gelar Buka Puasa Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

7 Maret 2026 - 22:56 WIB

Trending di Rokan Hulu