Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Berita

Polda Riau Musnahkan Narkotika Senilai Rp133 Miliar, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

badge-check


					Screenshot Perbesar

Screenshot

Pekanbaru, Detak Indonesia News – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mencatatkan langkah besar dalam perang melawan narkotika. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar pada Rabu (28/5), aparat berhasil memusnahkan narkotika berbagai jenis hasil sitaan dari pengungkapan 18 kasus di sejumlah wilayah Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Brigjen Jossy.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan sejak Maret hingga Mei 2025. Dalam periode tersebut, polisi menangani 18 kasus dan menetapkan 35 tersangka yang berperan sebagai bandar, pengendali, kurir darat maupun laut, hingga pengawas distribusi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Ditresnarkoba Polda Riau: 10 kasus

  • Polres Dumai: 3 kasus

  • Polres Bengkalis: 3 kasus

  • Polres Kampar: 2 kasus

“Jika barang-barang haram ini berhasil beredar di masyarakat, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp133 miliar, dan berpotensi merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa,” ungkap Kombes Putu.

Lebih mengkhawatirkan lagi, penyelidikan mengungkap bahwa sebagian jaringan dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Rute distribusinya mencakup sejumlah daerah di Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, dan Lampung, hingga menjangkau Jawa Timur.
“Barang-barang ini direncanakan untuk diedarkan di kota-kota besar. Jika tidak dicegah, ini bisa menjadi bencana sosial berskala nasional,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan awak media. Sebelumnya, keaslian barang bukti telah diuji oleh Laboratorium Forensik Polda Riau.

Polda Riau menegaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. Langkah ini menjadi bukti nyata

komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Tanah Air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Klarifikasi: Isu Suap Oknum Babinsa Koramil 04/Rupat Terbantah

27 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Perhelatan Spektakuler Pacu Jalur Menghitung Hari, Pemkab dan Polres Kuansing Lakukan Persiapan Matang

18 Agustus 2025 - 10:57 WIB

Bullying Renggut Nyawa Anak Bangsa Seruan Keadilan untuk Khristopel, Zara, dan Semua Korban yang Tak Terdengar

15 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Dugaan Penipuan Rp385 Juta dalam Proyek Poltekkes, Oknum Dewan Hanura Dilaporkan ke Polda Riau

5 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Bupati Kuansing Dukung Polda Riau Tertibkan PETI di Sungai Kuantan

4 Agustus 2025 - 06:41 WIB

Trending di Berita