Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Berita

Pemprov Riau Bebaskan Denda Dan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 19 Mei Hingga 19 Agustus 2025

Perbesar

Pekanbaru, Detak Indonesia News16 Mei 2025  Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang resmi mengumumkan pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025. Keputusan tersebut berisi tentang pemberlakuan program pembebasan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertunggak serta penghapusan sanksi administrasi PKB yang akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Melalui Nota Dinas Nomor: 900.1.13.1/ND/BAPENDA/II.1/0650 yang ditandatangani Kepala Bapenda Provinsi Riau, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan.

Adapun kebijakan yang diberlakukan antara lain:

  1. Pembebasan dan/atau pengurangan pokok PKB tertunggak.

  2. Penghapusan sanksi administrasi bagi seluruh jenis kendaraan.

  3. Keringanan khusus bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun.

  4. Pengecualian berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, kendaraan plat merah, kendaraan ex-lelang, dan kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang (Rujal) lebih dari 10 tahun.

  5. Kendaraan yang mengikuti program ini tetap diwajibkan melunasi pajak tahun berjalan.

Bapenda juga mengimbau seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan program ini kepada masyarakat luas guna mendukung suksesnya program tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Riau dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, melalui nota dinas tersebut, menyampaikan apresiasi dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat agar memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini hanya berlangsung selama 3 bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Penulis : Teuku Reyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

IKKS Riau Didorong Aktifkan Wisma Jalur, Suhardiman Soroti Peran Ekonomi Perantau

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang

14 Maret 2026 - 16:22 WIB

Kuansing Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Diharapkan Bangkit

13 Maret 2026 - 19:34 WIB

DWP Kuansing Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita