Menu ✖

Mode Gelap
All Print Indonesia 2026 Dorong Transformasi Industri Grafika, Packaging hingga Teknologi 3D PESTAPORA 2026 Hadirkan “Musik yang Bisa Dicium”, Kolaborasi ATSIRI Luncurkan Dua Aroma Spesial BUMI dan BUGAR Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau? Brimob Metro Jaya Evakuasi Korban Laka di Jalur Trans Jakarta ASICS Kembali Gelar Jakarta : Speed : Race 2026, Tampilkan Beauty of Sunrise dengan SONICBLAST™ 2 RISE & SHINE™ Collection Pree Screening & Gala Premiere “Lobang Buaya”: Trailer Bikin Penonton Merasa Tahu Dalangnya, Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist, Tayang 1 Oktober 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026, Kemenperin Tampilkan Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia Kang Didi dan Mpo Citra Launching Podcast Desil 1, Guru Gembul Bongkar Realitas di Balik Kemiskinan

Berita

Pemprov Riau Bebaskan Denda Dan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 19 Mei Hingga 19 Agustus 2025

Perbesar

Pekanbaru, Detak Indonesia News – 16 Mei 2025  Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang resmi mengumumkan pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025. Keputusan tersebut berisi tentang pemberlakuan program pembebasan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertunggak serta penghapusan sanksi administrasi PKB yang akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Melalui Nota Dinas Nomor: 900.1.13.1/ND/BAPENDA/II.1/0650 yang ditandatangani Kepala Bapenda Provinsi Riau, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan.

Adapun kebijakan yang diberlakukan antara lain:

  1. Pembebasan dan/atau pengurangan pokok PKB tertunggak.

  2. Penghapusan sanksi administrasi bagi seluruh jenis kendaraan.

  3. Keringanan khusus bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun.

  4. Pengecualian berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, kendaraan plat merah, kendaraan ex-lelang, dan kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang (Rujal) lebih dari 10 tahun.

  5. Kendaraan yang mengikuti program ini tetap diwajibkan melunasi pajak tahun berjalan.

Bapenda juga mengimbau seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan program ini kepada masyarakat luas guna mendukung suksesnya program tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Riau dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, melalui nota dinas tersebut, menyampaikan apresiasi dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat agar memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini hanya berlangsung selama 3 bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Penulis : Teuku Reyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:43 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita