Rupat Utara (Bengkalis) – Kepala Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara, Diduga perjual belikan lahan Desa ke pengusaha tanpa ada keterangan pada masyarakat, ada hubungan apa Kades dan Pengusaha?.
Diketahui bahwa lahan yang dulunya berdiri Kantor UED-SP(Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam), Kantor BumDes dan Kantor BPD(Badan Permusyawaratan Desa) saat ini sudah tiada alias sudah dirobohkan.
Informasi yang di peroleh dari masyarakat setempat menyampaikan bahwa kantor kantor tersebut sudah di ratakan dan saat ini sudah dibangun Klenteng oleh pengusaha, yang tinggal di area tersebut hanya kantor Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar di masyarakat Tanjung Punak, mengapa lahan milik pemerintah Desa Tanjung Punak bisa dikuasai oleh Pengusaha.
Salah satu masyarakat saat diwawancarai awak media menyampaikan, “kami sampai saat ini jadi bertanya-tanya, kalau memang lahan desa tersebut dijual ke pengusaha mana bukti jual belinya dan dana jual beli tersebut kemana disetorkan oleh kepala desa tersebut, “ujar masyarakat yang enggan menyebutkan namanya.
Dalam aturannya, tanah Desa tidak boleh dijual tanpa persetujuan seluruh warga desa. Tanah desa yang dimaksud adalah tanah kas desa atau tanah bengkok, yang merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Terkait hal tersebut masyarakat berharap kepada Kajati Riau, Kejaksaan Bengkalis, Camat Rupat Utara dan Dinas Terkait, untuk turun ke Desa Tanjung Punak untuk menindaklanjuti masalah tersebut dan Periksa Kades Tanjung Punak dalam Penggunaan Anggaran semasa jabatannya.