Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Bengkalis

Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha

badge-check


					Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Perbesar

Rupat Utara (Bengkalis) – Kepala Desa Tanjung Punak Kecamatan Rupat Utara, Diduga perjual belikan lahan Desa ke pengusaha tanpa ada keterangan pada masyarakat, ada hubungan apa Kades dan Pengusaha?.

Diketahui bahwa lahan yang dulunya berdiri Kantor UED-SP(Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam), Kantor BumDes dan Kantor BPD(Badan Permusyawaratan Desa) saat ini sudah tiada alias sudah dirobohkan.

Informasi yang di peroleh dari masyarakat setempat menyampaikan bahwa kantor kantor tersebut sudah di ratakan dan saat ini sudah dibangun Klenteng oleh pengusaha, yang tinggal di area tersebut hanya kantor Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar di masyarakat Tanjung Punak, mengapa lahan milik pemerintah Desa Tanjung Punak bisa dikuasai oleh Pengusaha.

Salah satu masyarakat saat diwawancarai awak media menyampaikan, “kami sampai saat ini jadi bertanya-tanya, kalau memang lahan desa tersebut dijual ke pengusaha mana bukti jual belinya dan dana jual beli tersebut kemana disetorkan oleh kepala desa tersebut, “ujar masyarakat yang enggan menyebutkan namanya.

Dalam aturannya, tanah Desa tidak boleh dijual tanpa persetujuan seluruh warga desa. Tanah desa yang dimaksud adalah tanah kas desa atau tanah bengkok, yang merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut masyarakat berharap kepada Kajati Riau, Kejaksaan Bengkalis, Camat Rupat Utara dan Dinas Terkait, untuk turun ke Desa Tanjung Punak untuk menindaklanjuti masalah tersebut dan Periksa Kades Tanjung Punak dalam Penggunaan Anggaran semasa jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejari Bengkalis Telah Terima Penyerahan Diri Dari DPO Terpidana Atas Nama Parulian Hutabarat Dalam Perkara Penggelapan Dalam Jabatan

14 Agustus 2024 - 08:21 WIB

Bupati Bengkalis Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi, Ini Penekanan Sekjen Kemendagri.

13 Agustus 2024 - 04:00 WIB

Wabup Tinjau Proses Pembangunan Gedung STAIN Bengkalis.

2 Agustus 2024 - 20:29 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni Buka MTQ Ke-49 Tingkat Kecamatan Mandau yang Megah dan Meriah

2 Agustus 2024 - 16:11 WIB

Ikuti Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-512 Bengkalis, Ini Pesan Bupati Kasmarni

30 Juli 2024 - 08:29 WIB

Trending di Bengkalis