Menu ✖

Mode Gelap
All Print Indonesia 2026 Dorong Transformasi Industri Grafika, Packaging hingga Teknologi 3D PESTAPORA 2026 Hadirkan “Musik yang Bisa Dicium”, Kolaborasi ATSIRI Luncurkan Dua Aroma Spesial BUMI dan BUGAR Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau? Brimob Metro Jaya Evakuasi Korban Laka di Jalur Trans Jakarta ASICS Kembali Gelar Jakarta : Speed : Race 2026, Tampilkan Beauty of Sunrise dengan SONICBLAST™ 2 RISE & SHINE™ Collection Pree Screening & Gala Premiere “Lobang Buaya”: Trailer Bikin Penonton Merasa Tahu Dalangnya, Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist, Tayang 1 Oktober 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026, Kemenperin Tampilkan Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia Kang Didi dan Mpo Citra Launching Podcast Desil 1, Guru Gembul Bongkar Realitas di Balik Kemiskinan

Berita

Komposer Gugat Tobali dan ANTV: Tuntut Royalti atas Ribuan Musik Latar, Kerugian Ditaksir Milyaran Rupiah

Perbesar

Screenshot

Jakarta, Detakindonesianews — Komposer dan produser musik kenamaan, Mathews Siahaan, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Tobali Putra Productions dan stasiun televisi nasional ANTV, menyusul dugaan pelanggaran hak ekonomi atas karya musik miliknya yang digunakan tanpa kompensasi.

Melalui kuasa hukumnya, Okky Rachmadi S., S.H., CIB, ERMAP, CLA dari Kantor Hukum 8 Artha Setu, Mathews menuntut keadilan atas penggunaan lebih dari 1.000 karya musik latar (background music) yang ia ciptakan selama 5,5 tahun bekerja di Tobali Production. Karya-karya tersebut digunakan dalam puluhan sinetron dan film yang ditayangkan di ANTV maupun platform digital, tanpa adanya pembayaran royalti.

“Nama beliau memang dicantumkan sebagai pencipta, tapi hak ekonominya—yang dijamin undang-undang—tidak pernah diberikan,” tegas Okky dalam pernyataan resmi, Selasa (24/6/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, musik ciptaan Mathews telah digunakan secara masif dalam ratusan hingga ribuan penayangan, bahkan beberapa sinetron diketahui memiliki lebih dari 200 episode. Namun, tidak ada kompensasi ekonomi yang diberikan atas penggunaan tersebut.

Pihak kuasa hukum menghitung estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi Rp500.000 per tayangansebagai bentuk kompensasi layak atas lisensi musik.

Gugatan tidak hanya ditujukan kepada Tobali sebagai produsen konten, tetapi juga ANTV sebagai pihak yang menayangkan karya tersebut. Menurut Okky, stasiun televisi dan anak usahanya diduga menayangkan karya tanpa izin, tanpa negosiasi, dan tanpa membayar royalti.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini pelanggaran serius terhadap hak cipta. Apalagi tidak ada perjanjian lisensi yang membenarkan penggunaannya,” jelasnya.

Apa Dasar Hukumnya? Gugatan ini merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa setiap pencipta memiliki dua jenis hak:

  1. Hak moral – pengakuan sebagai pencipta

  2. Hak ekonomi – memperoleh manfaat finansial dari karyanya

Walaupun Mathews berstatus karyawan, hak cipta tetap melekat pada pencipta sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Hal ini dikuatkan pula oleh ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang tidak menghapus hak ekonomi atas karya intelektual.

“Kalau ingin beli putus, harus jelas dalam perjanjian. Tapi faktanya tidak ada. Maka hak ekonominya tetap dimiliki pencipta,” tegas Okky.

Pihak kuasa hukum membuka ruang mediasi jika para tergugat bersedia menyelesaikan secara damai. Namun, mereka juga menegaskan siap melanjutkan proses hukum apabila tidak ada itikad baik.

Kasus ini kini telah didaftarkan secara resmi di pengadilan, dan akan menjadi uji kasus penting bagi industri kreatif Indonesia, khususnya dalam penegakan hak cipta dan perlindungan pekerja seni.

Kasus Mathews Siahaan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak kreator di Indonesia. Di tengah pesatnya industri konten, penghargaan terhadap pencipta bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga keharusan hukum.

#HakCipta #RoyaltiKreator #GugatTobaliANTV #MathewsSiahaan #HakEkonomiKreator #UUHakCipta #IndustriKreatif #ANTV #TobaliProduction #PelanggaranHakCipta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:43 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita