Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Tembus Peringkat 19 Dunia, Prudential Indonesia Perkuat Kompetensi Tenaga Pemasar Berstandar Global Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Berita

Komposer Gugat Tobali dan ANTV: Tuntut Royalti atas Ribuan Musik Latar, Kerugian Ditaksir Milyaran Rupiah

Perbesar

Screenshot

Jakarta, Detakindonesianews — Komposer dan produser musik kenamaan, Mathews Siahaan, secara resmi mengajukan gugatan terhadap Tobali Putra Productions dan stasiun televisi nasional ANTV, menyusul dugaan pelanggaran hak ekonomi atas karya musik miliknya yang digunakan tanpa kompensasi.

Melalui kuasa hukumnya, Okky Rachmadi S., S.H., CIB, ERMAP, CLA dari Kantor Hukum 8 Artha Setu, Mathews menuntut keadilan atas penggunaan lebih dari 1.000 karya musik latar (background music) yang ia ciptakan selama 5,5 tahun bekerja di Tobali Production. Karya-karya tersebut digunakan dalam puluhan sinetron dan film yang ditayangkan di ANTV maupun platform digital, tanpa adanya pembayaran royalti.

“Nama beliau memang dicantumkan sebagai pencipta, tapi hak ekonominya—yang dijamin undang-undang—tidak pernah diberikan,” tegas Okky dalam pernyataan resmi, Selasa (24/6/2025).

Berdasarkan data yang dihimpun, musik ciptaan Mathews telah digunakan secara masif dalam ratusan hingga ribuan penayangan, bahkan beberapa sinetron diketahui memiliki lebih dari 200 episode. Namun, tidak ada kompensasi ekonomi yang diberikan atas penggunaan tersebut.

Pihak kuasa hukum menghitung estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi Rp500.000 per tayangansebagai bentuk kompensasi layak atas lisensi musik.

Gugatan tidak hanya ditujukan kepada Tobali sebagai produsen konten, tetapi juga ANTV sebagai pihak yang menayangkan karya tersebut. Menurut Okky, stasiun televisi dan anak usahanya diduga menayangkan karya tanpa izin, tanpa negosiasi, dan tanpa membayar royalti.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, ini pelanggaran serius terhadap hak cipta. Apalagi tidak ada perjanjian lisensi yang membenarkan penggunaannya,” jelasnya.

Apa Dasar Hukumnya? Gugatan ini merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa setiap pencipta memiliki dua jenis hak:

  1. Hak moral – pengakuan sebagai pencipta

  2. Hak ekonomi – memperoleh manfaat finansial dari karyanya

Walaupun Mathews berstatus karyawan, hak cipta tetap melekat pada pencipta sesuai perjanjian kerja yang berlaku. Hal ini dikuatkan pula oleh ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang tidak menghapus hak ekonomi atas karya intelektual.

“Kalau ingin beli putus, harus jelas dalam perjanjian. Tapi faktanya tidak ada. Maka hak ekonominya tetap dimiliki pencipta,” tegas Okky.

Pihak kuasa hukum membuka ruang mediasi jika para tergugat bersedia menyelesaikan secara damai. Namun, mereka juga menegaskan siap melanjutkan proses hukum apabila tidak ada itikad baik.

Kasus ini kini telah didaftarkan secara resmi di pengadilan, dan akan menjadi uji kasus penting bagi industri kreatif Indonesia, khususnya dalam penegakan hak cipta dan perlindungan pekerja seni.

Kasus Mathews Siahaan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak kreator di Indonesia. Di tengah pesatnya industri konten, penghargaan terhadap pencipta bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga keharusan hukum.

#HakCipta #RoyaltiKreator #GugatTobaliANTV #MathewsSiahaan #HakEkonomiKreator #UUHakCipta #IndustriKreatif #ANTV #TobaliProduction #PelanggaranHakCipta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Seru Bermain di Dufan, Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Penuh Keceriaan

25 Juli 2026 - 08:58 WIB

PRO AVL Indonesia 2026 Hadirkan 60 Brand Global dari 12 Negara, Perkuat Peluang Bisnis dan Inovasi Industri Audio Visual Indonesia

24 Juli 2026 - 12:57 WIB

DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia

24 Juli 2026 - 12:33 WIB

JIPS 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 120 Peserta dan 20 Lebih Program Bagi Para Pecinta Hewan

4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Berita