Pekanbaru, Riau, DetakindonesiaNews — Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Silpia Rosalina, S.H., M.H dan jajaran Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti Ekspose Penghentian Penuntutan (Restoratif Justice) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual, Kamis (08/08/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Adapun perkara yang dilakukan Penghentian Penuntutan (Restoratif Justice) yakni perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka I Irvandi Jolara Als Ipan Bin (Alm) Selamat, Tersangka II Ramlah Als Romlah Binti Endut, dan Tersangka III Ahmadi Als Pak Madi Bin Tiaman yang disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berasal dari Kejaksaan Negeri Dumai.
Setelah dilakukan pemaparan mengenai perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia menyetujui perkara tersebut untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Negeri Dumai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.