Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya PHI Group Gebrak Pasar Perkantoran dengan Luncurkan CoreSpace dan UrbanCore Building PERKOSMI Dukung Inovasi dan Masa Depan Industri Kecantikan Berkelanjutan di Indonesia United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas

Pekanbaru

Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Perbesar

PEKANBARU, DetakindonesiaNews.com – Dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau turut menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan. Tidak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilibatkan, Bawaslu juga akan hadir sebagai pihak yang dimintai keterangan.

“Kami siap hadir sebagai pemberi keterangan di MK,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Rabu (11/12/2024).

Meski demikian, Alnofrizal menjelaskan bahwa kehadiran Bawaslu Riau bersifat tidak langsung. Hal ini karena sengketa yang diajukan berasal dari pasangan calon (Paslon) di tingkat Kabupaten dan Kota. “Ada tujuh Paslon Bupati dan Wali Kota yang mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Jadi, pihak yang akan memberikan keterangan adalah Bawaslu di Kabupaten dan Kota tempat gugatan diajukan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Bawaslu tidak akan menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi dalam persidangan. Proses penyampaian keterangan akan dilakukan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Diketahui, terdapat tujuh Paslon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke MK, meliputi Pilkada di Kota Pekanbaru, Siak, Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Kampar, dan Kota Dumai. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PHI Group Gebrak Pasar Perkantoran dengan Luncurkan CoreSpace dan UrbanCore Building

6 Mei 2026 - 15:28 WIB

PERKOSMI Dukung Inovasi dan Masa Depan Industri Kecantikan Berkelanjutan di Indonesia

6 Mei 2026 - 14:46 WIB

United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

6 Mei 2026 - 07:35 WIB

Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta 

6 Mei 2026 - 03:05 WIB

Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria

5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Trending di Nasional