Detakindonesianews.com, Jakarta — Sejumlah pakar hukum, tokoh nasional, dan aktivis akan menggelar Diskusi Publik Awal Tahun 2026 dengan tema “Membedah KUHP & KUHAP Baru, Menentukan Arah Nasib Jokowi? Kawal Para Pejuang Membongkar Ijazah Palsu!”. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula DHN 45 Gedung Juang, Jakarta.
Diskusi publik ini menjadi ruang terbuka untuk mengkaji secara kritis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum yang dinilai berdampak luas terhadap demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., ahli pidana Universitas Trisakti, menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap implementasi regulasi baru tersebut.
> “KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dimaknai sebagai alat pembatas kebebasan sipil. Implementasinya harus tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Sementara itu, Ganjar Laksamana Bondan Bonaprapta, S.H., M.H., pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, menekankan peran masyarakat dalam mengawal penegakan hukum.
> “Undang-undang yang baik sekalipun akan bermasalah jika diterapkan tanpa pengawasan publik. Diskusi seperti ini penting untuk memastikan hukum tetap berada di rel konstitusi,” kata Ganjar.
Dari sisi advokasi, Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H., Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menilai diskursus hukum harus dibuka secara luas.
> “Kritik akademik dan suara aktivis tidak boleh dikriminalisasi. Negara hukum justru hidup dari perdebatan yang rasional dan terbuka,” tegasnya.
Pandangan konstitusional disampaikan oleh Dr. Maruarar Siahaan, S.H., mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
> “Setiap kebijakan hukum pidana harus diuji dengan konstitusi. Tidak boleh ada satu pun aturan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” ungkapnya.
Sedangkan Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H., mantan Wakapolri, mengingatkan pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum.
> “Penegakan hukum harus objektif, tidak tebang pilih, dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik apa pun,” ujarnya.
Diskusi ini juga menghadirkan Dr. Roy Suryo Notodiprojo, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
> “Saya hadir untuk menjelaskan persoalan ini secara terbuka dan ilmiah. Kebenaran harus diuji melalui hukum, bukan dibungkam,” katanya.
Acara akan dipandu oleh Moderator Rahma Sarita, dengan sambutan pembuka disampaikan oleh Petrus Selestinus, S.H., Koordinator Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis.
> “Diskusi ini adalah bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk mengawal hukum agar tetap adil dan berpihak pada kebenaran,” ujar Petrus.
Diskusi publik ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional, di antaranya Kurnia Tri Royani, S.H., Rizal Fadilah, S.H., Rustam Efendi, serta berbagai elemen masyarakat sipil lainnya.
Penyelenggara berharap forum ini dapat memperkuat kesadaran publik serta mendorong penegakan hukum yang transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
