Detakindonesianews.com, Jakarta – Juru bicara Budiman Tiang, Ade Ratnasari, Dalam konferensi pers di Caribbe Coffee Tomang, Lt 2, Jakarta Barat, Senin (24/11/2025), menyampaikan klarifikasi panjang terkait polemik kerja sama pembangunan properti di Bali yang melibatkan WNA asal Rusia.
Klarifikasi Ade Ratnasari menyoroti dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama atas penggunaan pembayaran crypto, hingga persoalan hukum yang tengah berlangsung ,Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah jurnalis nasional.
Dalam pembukaannya, Ade Ratnasari menyampaikan ucapan terima kasih kepada media yang hadir sebelum menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada isi perjanjian kerjasama Nomor 33 tanggal 24 Desember 2021.
Pada lembar kelima halaman delapan pasal 2, perjanjian tersebut menyebutkan bahwa pihak pertama (Budiman Tiang) menyediakan tanah HGB sebagai modal pembangunan gedung menyediakan dengan jelas atas pembangunan Apertemen Umalas Signature Indonesia (USI) dibali Jalan Bumba Krobokan kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Bali Indonesia.
Ade Ratnasari Juru Bicara Budiman Tiang
Sementara pihak kedua—perusahaan milik WNA Rusia—berkewajiban menyediakan modal, tenaga, biaya perizinan, dan membangun hingga bangunan dapat dioperasionalkan secara komersial. Menurut pihak Budiman, ketentuan “hingga dapat dioperasionalkan secara komersial” menegaskan bahwa pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Namun, mereka mempertanyakan apakah pembangunan tersebut benar-benar dibiayai pihak kedua atau justru berasal dari dana pembeli dan penyewa unit yang dibayarkan melalui rekening pribadi crypto milik oknum direktur WNA.
Ade Ratnasari menyampaikan bahwa pihaknya memiliki bukti transaksi crypto terkait pembayaran unit dan mempertanyakan legalitasnya, mengingat seluruh transaksi di Indonesia wajib menggunakan rupiah serta adanya larangan Bank Indonesia terhadap penggunaan crypto sebagai alat pembayaran.
