Menu ✖

Mode Gelap
Jokowi Hadir Bawa Ijazah ke PN Jaktim, Tim Roy Suryo Siapkan 500 Pertanyaan! KRISTA INTERFOOD 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 1.100 Peserta dari 16 Negara dan Bidik 95 Ribu Pengunjung Profesional Dukung Kebutuhan Fisioterapi Berbagai Generasi, Physiorehab Buka Cabang Terbesar di Muara Karang Mogul Burger Buka Gerai di The Breeze BSD, Hadirkan Sensasi Smash Burger dan Minuman Khas Sumatera Soda Badak Shopee 11.11 Big Sale Hadirkan Warna Baru, Kolaborasi no na Bikin Keseruan Belanja Makin Naik Level! Ancol Gratiskan Tiket Masuk 1–12 November 2026, Warga Bisa Nikmati Wisata Pantai Tanpa Bayar Jagat Satwa Nusantara Berangkatkan Tujuh Merak Hijau ke Taman Nasional Ujung Kulon untuk Dilepasliarkan Collective Studios, Galleri5, dan KEK Singhasari Berkolaborasi Kembangkan Cerita Indonesia untuk Pasar Global

Hukrim

Jokowi Hadir Bawa Ijazah ke PN Jaktim, Tim Roy Suryo Siapkan 500 Pertanyaan!

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta – Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang pembuktian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Jokowi datang dengan membawa dokumen ijazah yang selama ini menjadi sorotan publik, didampingi kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Kehadirannya menarik perhatian besar setelah ratusan orang memadati halaman pengadilan sejak subuh. Massa pendukung Jokowi dan pendukung Roy Suryo berkumpul di lokasi berbeda, sementara aparat keamanan memasang barikade untuk mengantisipasi kerumunan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, Jokowi tiba menggunakan Toyota Innova hitam dengan mengenakan batik cokelat dan kopiah hitam. Ia berjalan menuju gedung pengadilan bersama Kaesang dan Kahiyang, dikawal ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah. Teriakan dukungan dari kedua kelompok massa terdengar saat Jokowi memasuki area pengadilan. Ketika ditanya wartawan mengenai dokumen ijazah yang dibawanya, Jokowi menjawab singkat, “Dibawa semua.” Sebuah map dokumen terlihat berada dalam rombongannya dan menjadi salah satu perhatian utama dalam sidang pembuktian tersebut.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB berlangsung dengan perhatian besar dari awak media dan pengunjung. Roy Suryo hadir bersama tim kuasa hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun menyatakan pihaknya telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk diajukan kepada Jokowi. Meski demikian, ia mengakui tidak seluruh pertanyaan dapat disampaikan dalam persidangan dan meminta majelis memberikan waktu seluas-luasnya. Materi pertanyaan disebut mencakup laporan polisi, dakwaan, riwayat pendidikan, hingga dokumen ijazah Jokowi.

Polemik ijazah tersebut berujung pada proses hukum setelah Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 10 Juli 2025. Pada 7 November 2025, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dokter Tifa.

Persidangan mulai digelar pada 17 September 2026 dengan dakwaan dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa mempersoalkan pernyataan yang menyebut ijazah sarjana Jokowi palsu, termasuk dugaan penyuntingan dan pemotongan foto ijazah yang diunggah melalui platform X serta analisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA).

Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan. Namun, pada 19 Oktober 2026, majelis hakim menolak perlawanan tersebut sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam sidang pembuktian pertama pada 28 Oktober 2026, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Lechumanan selaku Wakil Ketua Peradi Bersatu dan Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum relawan JPKP. Jaksa juga sebelumnya menyampaikan rencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi salah satu momen penting dalam proses hukum yang menyita perhatian publik tersebut. Di luar gedung pengadilan, massa masih bertahan menyuarakan dukungan masing-masing, sementara pemeriksaan berlangsung di dalam ruang sidang. Persidangan ini menjadi ruang pengujian atas dakwaan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Publik kini menantikan bagaimana proses pembuktian berjalan untuk mengungkap fakta hukum secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan yang dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

VIiral Dugaan Judi Meja Ikan-Ikan Di Mandau, Kinerja Kapolres Kampar Dipertanyakan : Razia Tak Membuahkan Hasil?

2 November 2026 - 06:02 WIB

Aktivis Perempuan dan Anak Berinisial RP Diduga Terseret Isu VCS dengan Pengusaha di Rohil, Bukti Elektronik Jadi Sorotan

27 Oktober 2026 - 00:45 WIB

Bandung Express Gugat Bank Permata, Minta Penundaan Lelang Aset Bernilai Ratusan Miliar

19 Oktober 2026 - 04:18 WIB

MIRIS! Laporan Dugaan Pencekokan Obat Anak Mandek di Polres Jakut, Ibu OLH Mengadu ke Bareskrim – SP2HP Jadi Sorotan

13 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Viral Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, 2–4 Warga Binaan dan 2 Petugas Diperiksa

5 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Trending di Hukrim