BATAM, DIN — Dugaan praktik distribusi barang elektronik ilegal di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Sebuah ruko yang berada di kawasan Ruko Pantai Permata, Kecamatan Lubuk Baja, diduga dimanfaatkan sebagai tempat transit dan penyimpanan sementara berbagai barang elektronik sebelum dikirim ke luar daerah.
Lokasi yang berada di kawasan ruko dan berkaitan dengan aktivitas jasa ekspedisi tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk kegiatan logistik sebagaimana mestinya. Sejumlah aktivitas bongkar muat yang berlangsung hingga malam hari memunculkan pertanyaan mengenai legalitas barang yang keluar-masuk dari lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi disebut berlangsung dengan pola yang relatif tertutup. Pada siang hari, ruko tampak minim kegiatan. Namun, aktivitas bongkar muat disebut lebih terlihat sejak sore hingga malam.
Sejumlah kendaraan tanpa identitas perusahaan yang mencolok juga disebut beberapa kali berada di lokasi. Proses pemindahan barang dilakukan dengan posisi kendaraan mendekati atau masuk ke area pintu ruko sehingga aktivitas dari luar tidak mudah terlihat.
Seorang warga sekitar, Nanda, mengatakan aktivitas di lokasi tersebut bukan hanya terjadi sesekali.
“Setiap hari ada kegiatan. Biasanya mulai sore hingga malam hari,” ujar Nanda.
Informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila benar terdapat barang elektronik yang masuk, disimpan, maupun didistribusikan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Batam sebagai kawasan perdagangan dan industri memiliki aktivitas logistik yang sangat tinggi. Kondisi tersebut tentunya membutuhkan pengawasan ketat agar fasilitas pergudangan dan ekspedisi tidak dimanfaatkan sebagai tempat transit barang yang melanggar hukum.
Dugaan ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai rantai distribusi barang elektronik dari Batam menuju daerah lain. Jika benar terdapat jaringan distribusi ilegal, maka persoalannya tidak berhenti pada satu lokasi, tetapi berpotensi melibatkan mata rantai pengiriman yang lebih luas.
Karena itu, aparat penegak hukum bersama instansi kepabeanan diharapkan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup dokumen barang, asal-usul barang, status kepabeanan, hingga tujuan pengiriman.
Catatan: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi aparat berwenang. Pihak pengelola lokasi juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.
