Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Infotainment

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta — Pengacara Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. mendampingi masyarakat dalam perkara dugaan sengketa lahan seluas 5.900 hektare di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Bersama tim kuasa hukum, ia menghadiri gelar perkara yang digelar Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait laporan yang telah diajukan sejak Desember 2025.

Iskandar mengatakan pihaknya mewakili masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Menurut dia, area yang disengketakan merupakan bagian dari kawasan yang lebih luas yang oleh pelapor disebut mencapai sekitar 48 ribu hektare.

“Kami baru saja mengikuti gelar perkara dengan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri. Saat ini yang kami perjuangkan adalah lahan sekitar 5.900 hektare yang dikuasakan kepada kami oleh masyarakat,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat, (19/6/2026).

Menurut Iskandar, laporan yang diajukan mencantumkan dua perusahaan sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mempelajari seluruh dokumen yang telah disampaikan sebelum mengambil langkah lanjutan.

Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut. Tim kuasa hukum juga meminta penyidik memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dokumen dan data yang menjadi dasar sengketa.

“Hasil pertemuan tadi, penyidik akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.

Dalam proses pelaporan, Iskandar mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Salah satu dokumen yang disampaikan adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1984 yang, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan status lahan eks transmigrasi di wilayah Kabupaten Lahat.

Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk memperkuat klaim masyarakat atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Meski demikian, penyidik Satgas Antimafia Tanah masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang diajukan.

Hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum mengenai kepemilikan maupun status lahan yang disengketakan. Penyidik masih membuka ruang klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh.

Sementara itu, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum menyampaikan keterangan resmi terkait klaim yang diajukan pelapor.

Perkara dugaan sengketa lahan di Kabupaten Lahat ini menjadi perhatian karena menyangkut area yang cukup luas dan berpotensi berdampak terhadap masyarakat setempat. Publik kini menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri untuk memastikan status dan kepemilikan lahan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors”

18 September 2026 - 14:13 WIB

World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta

18 September 2026 - 10:41 WIB

Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak

17 September 2026 - 13:34 WIB

RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

17 September 2026 - 13:21 WIB

Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar

17 September 2026 - 13:05 WIB

Trending di Infotainment