Detakindonesianews.com, Jakarta — Pengacara Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H. mendampingi masyarakat dalam perkara dugaan sengketa lahan seluas 5.900 hektare di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Bersama tim kuasa hukum, ia menghadiri gelar perkara yang digelar Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait laporan yang telah diajukan sejak Desember 2025.
Iskandar mengatakan pihaknya mewakili masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Menurut dia, area yang disengketakan merupakan bagian dari kawasan yang lebih luas yang oleh pelapor disebut mencapai sekitar 48 ribu hektare.
“Kami baru saja mengikuti gelar perkara dengan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri. Saat ini yang kami perjuangkan adalah lahan sekitar 5.900 hektare yang dikuasakan kepada kami oleh masyarakat,” kata Iskandar kepada wartawan, Jumat, (19/6/2026).
Menurut Iskandar, laporan yang diajukan mencantumkan dua perusahaan sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mempelajari seluruh dokumen yang telah disampaikan sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut. Tim kuasa hukum juga meminta penyidik memanggil pihak-pihak terkait guna mengklarifikasi dokumen dan data yang menjadi dasar sengketa.
“Hasil pertemuan tadi, penyidik akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Dalam proses pelaporan, Iskandar mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Salah satu dokumen yang disampaikan adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 1984 yang, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan status lahan eks transmigrasi di wilayah Kabupaten Lahat.
Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk memperkuat klaim masyarakat atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Meski demikian, penyidik Satgas Antimafia Tanah masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang diajukan.
Hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum mengenai kepemilikan maupun status lahan yang disengketakan. Penyidik masih membuka ruang klarifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh.
Sementara itu, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum menyampaikan keterangan resmi terkait klaim yang diajukan pelapor.
Perkara dugaan sengketa lahan di Kabupaten Lahat ini menjadi perhatian karena menyangkut area yang cukup luas dan berpotensi berdampak terhadap masyarakat setempat. Publik kini menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri untuk memastikan status dan kepemilikan lahan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.**
