Detakindonesianews.com, Jakarta — Praktisi hukum Agustinus Nahak menilai kehadiran Ammar Zoni secara langsung di ruang sidang menjadi faktor penting dalam mengungkap fakta perkara secara menyeluruh. Disetujuinya permohonan hadir fisik di Pengadilan Jakarta dinilai sebagai langkah tepat demi kelancaran persidangan.(15/12/2025)
Menurut Agustinus, sidang daring kerap menimbulkan kendala teknis yang dapat menghambat penyampaian keterangan terdakwa. Ia menegaskan kehadiran Ammar di Jakarta hanya bersifat sementara dan bukan pemindahan rumah tahanan.
Agustinus juga membuka kemungkinan Ammar Zoni mengajukan diri sebagai justice collaborator, dengan syarat bersikap terbuka dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Status tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman, meski ancaman pidana kasus narkotika tetap berat.
