Menu

Mode Gelap
IFRA 2026 Dorong Bisnis Waralaba Legal dan Beretika, Targetkan 250 Merek dan 30.000 Pengunjung Vega Hotel Gading Serpong Dorong Kreativitas Anak Lewat Coloring Competition 2026 Istana Merdeka Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pesta Rakyat hingga Atraksi Rafale Meriahkan Perayaan Kemerdekaan HUT RI ke-81, Ancol Gratiskan Tiket Masuk 17 Agustus dan Gelar “Merdekaria: The People’s Celebration” Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Keselamatan jadi Budaya, United Tractors Raih Indonesia Safety Excellence Award 2026 Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Perdagangan Pangan Global Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

Nasional

Disharmonis Tidak Bisa Jadi Alasan PHK: Negara Wajib Menjamin Hak Bekerja

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta -Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyelenggarakan Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” pada Selasa (2/12). Seminar ini menegaskan kembali satu prinsip mendasar yang harus dipahami semua pihak. Bahwa disharmonis dalam hubungan kerja, apa pun bentuknya, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.

Tamu yang hadir Sugiyanto (Hakim MA) Sugeng Prayitno (Hakim PHI Bandung) Indra (Staff Khusus Menaker) FSPMI menekankan bahwa hak bekerja adalah hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena itu, PHK hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan yang secara tegas diatur undang-undang, bukan berdasarkan persepsi subjektif, penilaian sepihak, atau kebijakan internal perusahaan.

Penegasan ini juga sejalan dengan surat resmi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tertanggal 5 Juni 2012, Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012. Dalam surat itu ditegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang, apalagi alasan-alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Surat ini menunjukkan bahwa sejak lama pemerintah pun mengakui, PHK sepihak yang tidak berlandaskan undang-undang adalah tindakan yang tidak sah.

FSPMI menilai bahwa penggunaan alasan “disharmonis” merupakan bentuk penyimpangan terhadap hukum ketenagakerjaan.

Ketidakharmonisan adalah hal yang dapat muncul di setiap hubungan kerja dan bukan dasar hukum untuk mengakhiri hubungan kerja. Konstitusi tidak pernah memberi ruang bagi PHK yang tidak melalui proses hukum.

Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28J menegaskan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan melalui undang-undang. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi perusahaan atau pejabat mana pun untuk menciptakan alasan PHK di luar yang telah ditentukan undang-undang.

Seminar ini juga menggarisbawahi bahwa praktik PHK karena disharmonis bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ketika perusahaan menjadikan disharmonis sebagai dalih untuk memberhentikan pekerja atau aktivis serikat, maka yang diserang bukan hanya pekerjanya, tetapi juga konstitusi, kepastian hukum, dan nilai-nilai demokrasi di tempat kerja.

FSPMI menyerukan agar Pemerintah menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan, memastikan tidak ada PHK yang dilakukan tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan, serta menindak tegas perusahaan yang menjadikan disharmonis sebagai alasan pemutusan hubungan kerja.

Dalam situasi hubungan industrial yang semakin kompleks, negara tidak boleh membiarkan disharmoni dijadikan alat untuk merampas hak bekerja. PHK hanya sah apabila memenuhi seluruh prosedur dan alasan hukum yang diatur undang-undang. Selain itu, setiap pembatasan aktivitas serikat, intimidasi, dan tindakan union busting merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan, semua pihak diwajibkan untuk sungguh-sungguh mencegah terjadinya PHK. Bahkan dalam UU Cipta Kerja sekalipun, tidak ditemukan ketentuan yang membenarkan PHK dengan alasan “disharmonis”. Dengan demikian, alasan disharmonis tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja dalam bentuk apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keselamatan jadi Budaya, United Tractors Raih Indonesia Safety Excellence Award 2026

24 Agustus 2026 - 11:01 WIB

SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Perdagangan Pangan Global

23 Agustus 2026 - 12:45 WIB

IFRA 2026 Dorong Bisnis Waralaba Legal dan Beretika, Targetkan 250 Merek dan 30.000 Pengunjung

22 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan

22 Agustus 2026 - 05:48 WIB

EDRR INDONESIA 2026 SUKSES DIGELAR, DORONG KOLABORASI NASIONAL UNTUK KESIAPSIAGAAN BENCANA YANG LEBIH TANGGUH

21 Agustus 2026 - 03:27 WIB

Trending di Nasional