Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Nasional

Disharmonis Tidak Bisa Jadi Alasan PHK: Negara Wajib Menjamin Hak Bekerja

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta -Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyelenggarakan Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis, Ancaman Kaum Buruh” pada Selasa (2/12). Seminar ini menegaskan kembali satu prinsip mendasar yang harus dipahami semua pihak. Bahwa disharmonis dalam hubungan kerja, apa pun bentuknya, tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan PHK.

Tamu yang hadir Sugiyanto (Hakim MA) Sugeng Prayitno (Hakim PHI Bandung) Indra (Staff Khusus Menaker) FSPMI menekankan bahwa hak bekerja adalah hak konstitusional, dijamin oleh UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena itu, PHK hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan yang secara tegas diatur undang-undang, bukan berdasarkan persepsi subjektif, penilaian sepihak, atau kebijakan internal perusahaan.

Penegasan ini juga sejalan dengan surat resmi Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tertanggal 5 Juni 2012, Nomor B.340/PHIJSK/VI/2012. Dalam surat itu ditegaskan bahwa PHK tidak dapat dilakukan berdasarkan peraturan di bawah undang-undang, apalagi alasan-alasan yang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Surat ini menunjukkan bahwa sejak lama pemerintah pun mengakui, PHK sepihak yang tidak berlandaskan undang-undang adalah tindakan yang tidak sah.

FSPMI menilai bahwa penggunaan alasan “disharmonis” merupakan bentuk penyimpangan terhadap hukum ketenagakerjaan.

Ketidakharmonisan adalah hal yang dapat muncul di setiap hubungan kerja dan bukan dasar hukum untuk mengakhiri hubungan kerja. Konstitusi tidak pernah memberi ruang bagi PHK yang tidak melalui proses hukum.

Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28J menegaskan bahwa pembatasan hak hanya boleh dilakukan melalui undang-undang. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi perusahaan atau pejabat mana pun untuk menciptakan alasan PHK di luar yang telah ditentukan undang-undang.

Seminar ini juga menggarisbawahi bahwa praktik PHK karena disharmonis bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ketika perusahaan menjadikan disharmonis sebagai dalih untuk memberhentikan pekerja atau aktivis serikat, maka yang diserang bukan hanya pekerjanya, tetapi juga konstitusi, kepastian hukum, dan nilai-nilai demokrasi di tempat kerja.

FSPMI menyerukan agar Pemerintah menegakkan supremasi hukum ketenagakerjaan, memastikan tidak ada PHK yang dilakukan tanpa putusan lembaga penyelesaian perselisihan, serta menindak tegas perusahaan yang menjadikan disharmonis sebagai alasan pemutusan hubungan kerja.

Dalam situasi hubungan industrial yang semakin kompleks, negara tidak boleh membiarkan disharmoni dijadikan alat untuk merampas hak bekerja. PHK hanya sah apabila memenuhi seluruh prosedur dan alasan hukum yang diatur undang-undang. Selain itu, setiap pembatasan aktivitas serikat, intimidasi, dan tindakan union busting merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan, semua pihak diwajibkan untuk sungguh-sungguh mencegah terjadinya PHK. Bahkan dalam UU Cipta Kerja sekalipun, tidak ditemukan ketentuan yang membenarkan PHK dengan alasan “disharmonis”. Dengan demikian, alasan disharmonis tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja dalam bentuk apa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia 

20 Juni 2026 - 07:44 WIB

JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

19 Juni 2026 - 06:58 WIB

ARTA Bidik Pendapatan Rp100 Miliar pada 2026, Pemegang Saham Setujui Penguatan Struktur Permodalan

19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah

19 Juni 2026 - 03:54 WIB

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Melalui Halal Indo 2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Industri Halal Nasional Berdaya Saing Global

19 Juni 2026 - 03:16 WIB

Trending di Nasional