Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Tembus Peringkat 19 Dunia, Prudential Indonesia Perkuat Kompetensi Tenaga Pemasar Berstandar Global Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Berita

Diperiksa Kejati Riau, Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar

Perbesar

PEKANBARU, Detak Indonesia News  – Afrizal Sintong, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024. Dalam kesaksiannya, mantan Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) itu mengaku dicecar 20 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Afrizal dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Senin (21/7), dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal keluar dari ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Afrizal membenarkan dirinya diperiksa oleh jaksa. “(Diperiksa) sebagai saksi saja,” ujar Afrizal Sintong

Ia mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik seputar aliran dana PI di PT SPRH. “Paling 20 pertanyaan,” kata Afrizal. Namun, ia enggan merinci isi pertanyaan tersebut. “Ya, pertanyaannya, biasalah. Masalah PI,” lanjutnya.

Afrizal juga membantah tegas saat disinggung soal dugaan penggunaan dana PI untuk kepentingan politik saat dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Rohil. “Tidak ada,” singkat dia tegas.

Di hari yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Yaitu, Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku Penasihat Hukum PT SPRH. Dari beberapa nama tersebut, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat saksi, di antaranya RH selaku (Plt) Direktur Utama PT SPRH, T selaku Komisaris PT SPRH, AS selaku mantan Bupati Rohil dan Z selaku PH dari PT SPRH. Dari keempat saksi itu, yang hadir RH, T dan S,” ungkap Zikrullah.

Khusus Afrizal Sintong, Zikrullah mengatakan pemeriksaan ini merupakan kali pertama dilakukan penyidik terhadapnya. Saat disinggung terkait materi pemeriksaan, Zikrullah menyampaikan hal itu merupakan materi penyidikan.

“Terkait materi, itu belum bisa kami sampaikan,” sebut dia.

Zikrullah meyakini proses pemeriksaan masih terus berlanjut, tergantung kepentingan penyidikan. Saat disinggung terkait penetapan tersangka, Zikrullah memberikan penjelasan.

“Mudah-mudahan segera dirampungkan penyidikan ini dan menemukan tersangka,” pungkas Zikrullah.

Kasus ini mencuat setelah PT SPRH diduga tidak mengelola dana PI sebesar Rp551.473.883.895 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diketahui merupakan bagian dari PI 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Penyidikan atas perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI tersebut.

Zikrullah memastikan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan, demi mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Seru Bermain di Dufan, Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Penuh Keceriaan

25 Juli 2026 - 08:58 WIB

PRO AVL Indonesia 2026 Hadirkan 60 Brand Global dari 12 Negara, Perkuat Peluang Bisnis dan Inovasi Industri Audio Visual Indonesia

24 Juli 2026 - 12:57 WIB

DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia

24 Juli 2026 - 12:33 WIB

JIPS 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 120 Peserta dan 20 Lebih Program Bagi Para Pecinta Hewan

4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Berita