Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Tembus Peringkat 19 Dunia, Prudential Indonesia Perkuat Kompetensi Tenaga Pemasar Berstandar Global Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Pekanbaru

Rika Parlina Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Ditreskrimsus Polda Riau

Perbesar

PEKANBARU, Detak Indonesia News Seorang Aktivis Perempuan Dan anak  asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rika Parlina (40), melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa, 9 Juli 2025.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau. Dalam surat tersebut, pelapor mengaku menjadi korban penghinaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial ZN, melalui unggahan di akun Facebook dan TikTok.

Menurut pengaduan, unggahan tersebut memuat kata-kata bernada kasar yang menyebut nama Rika secara langsung, menudingnya terkait persoalan utang, dan menyematkan istilah yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Selain itu, terlapor juga diduga menyertakan foto pribadi milik pelapor tanpa izin, yang kemudian dipublikasikan secara terbuka di media sosial.

“Saya merasa sangat malu dan dirugikan secara sosial karena unggahan tersebut mencemarkan nama baik saya sebagai perempuan dan sebagai ibu, serta membawa nama lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Rika dalam laporannya.

Rika juga menyampaikan bahwa dalam unggahan lain, terlapor diduga menyebarkan ajakan kepada publik untuk tidak berinteraksi atau membantu dirinya, dengan menyebut bahwa dirinya harus “dihindari agar tidak ada korban lainnya”.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses pengaduannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari dampak psikologis serta sosial yang ia rasakan akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh staf Ditreskrimsus Polda Riau atas nama Briptu Nicholas Sitinjak, S.H., dengan cap dan tanda tangan penerimaan tertanggal 9 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Trending di Berita