Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta PERKUAT BENTENG SPIRITUAL, KODAERAL III IKUTI KAUSERI AGAMA SERENTAK JAJARAN KOARMADA RI SINERGI TNI AL KODAERAL III DAN TIM GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 16 TON PASIR TIMAH ILEGAL DI PIK 2 Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari melalui Penerimaan E-Pas Kecil

Pekanbaru

Rika Parlina Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Ditreskrimsus Polda Riau

Perbesar

PEKANBARU, Detak Indonesia News Seorang Aktivis Perempuan Dan anak  asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rika Parlina (40), melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa, 9 Juli 2025.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau. Dalam surat tersebut, pelapor mengaku menjadi korban penghinaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial ZN, melalui unggahan di akun Facebook dan TikTok.

Menurut pengaduan, unggahan tersebut memuat kata-kata bernada kasar yang menyebut nama Rika secara langsung, menudingnya terkait persoalan utang, dan menyematkan istilah yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Selain itu, terlapor juga diduga menyertakan foto pribadi milik pelapor tanpa izin, yang kemudian dipublikasikan secara terbuka di media sosial.

“Saya merasa sangat malu dan dirugikan secara sosial karena unggahan tersebut mencemarkan nama baik saya sebagai perempuan dan sebagai ibu, serta membawa nama lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Rika dalam laporannya.

Rika juga menyampaikan bahwa dalam unggahan lain, terlapor diduga menyebarkan ajakan kepada publik untuk tidak berinteraksi atau membantu dirinya, dengan menyebut bahwa dirinya harus “dihindari agar tidak ada korban lainnya”.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses pengaduannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari dampak psikologis serta sosial yang ia rasakan akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh staf Ditreskrimsus Polda Riau atas nama Briptu Nicholas Sitinjak, S.H., dengan cap dan tanda tangan penerimaan tertanggal 9 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

25 April 2026 - 15:21 WIB

GERMAS PPA Riau Desak Pengusutan Tuntas Tragedi Ledakan Senjata Rakitan di Sekolah Siak

14 April 2026 - 06:10 WIB

GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan

30 Maret 2026 - 06:45 WIB

Trending di Nasional