Menu

Mode Gelap
Maxim Gandeng Yayasan Cheshire Indonesia, Buka Peluang Kerja Tanpa Komisi bagi Penyandang Disabilitas KRISTA InterFOOD 2026 Resmi Diluncurkan di NICE PIK 2, Perkuat Posisi sebagai Platform Strategis Industri F&B Indonesia Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA SHOW Token Masuk Industri Film Indonesia, Siapkan Pendanaan US$100 Juta untuk 30 Produksi Nasional MCorp Dorong Transformasi Sales B2B Lewat Pendekatan Augmented Human  Kementerian Haji dan Umrah RI Dorong Transformasi Layanan Haji di International Islamic Expo 2026 Partai Rakyat Indonesia Resmi Lantik DPP Jurnalis dan Influencer Rakyat Indonesia 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Pers Aplikasi ShopeePay Resmi Gandeng ATM BCA Hadirkan Layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu dan Tanpa Biaya Admin

Pekanbaru

Rika Parlina Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Ditreskrimsus Polda Riau

Perbesar

PEKANBARU, Detak Indonesia News Seorang Aktivis Perempuan Dan anak  asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rika Parlina (40), melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa, 9 Juli 2025.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau. Dalam surat tersebut, pelapor mengaku menjadi korban penghinaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial ZN, melalui unggahan di akun Facebook dan TikTok.

Menurut pengaduan, unggahan tersebut memuat kata-kata bernada kasar yang menyebut nama Rika secara langsung, menudingnya terkait persoalan utang, dan menyematkan istilah yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Selain itu, terlapor juga diduga menyertakan foto pribadi milik pelapor tanpa izin, yang kemudian dipublikasikan secara terbuka di media sosial.

“Saya merasa sangat malu dan dirugikan secara sosial karena unggahan tersebut mencemarkan nama baik saya sebagai perempuan dan sebagai ibu, serta membawa nama lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Rika dalam laporannya.

Rika juga menyampaikan bahwa dalam unggahan lain, terlapor diduga menyebarkan ajakan kepada publik untuk tidak berinteraksi atau membantu dirinya, dengan menyebut bahwa dirinya harus “dihindari agar tidak ada korban lainnya”.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses pengaduannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari dampak psikologis serta sosial yang ia rasakan akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh staf Ditreskrimsus Polda Riau atas nama Briptu Nicholas Sitinjak, S.H., dengan cap dan tanda tangan penerimaan tertanggal 9 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA

24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Trending di Pekanbaru