PEKANBARU, Detak Indonesia News – Seorang Aktivis Perempuan Dan anak asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rika Parlina (40), melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa, 9 Juli 2025.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau. Dalam surat tersebut, pelapor mengaku menjadi korban penghinaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial ZN, melalui unggahan di akun Facebook dan TikTok.
Menurut pengaduan, unggahan tersebut memuat kata-kata bernada kasar yang menyebut nama Rika secara langsung, menudingnya terkait persoalan utang, dan menyematkan istilah yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Selain itu, terlapor juga diduga menyertakan foto pribadi milik pelapor tanpa izin, yang kemudian dipublikasikan secara terbuka di media sosial.
“Saya merasa sangat malu dan dirugikan secara sosial karena unggahan tersebut mencemarkan nama baik saya sebagai perempuan dan sebagai ibu, serta membawa nama lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Rika dalam laporannya.
Rika juga menyampaikan bahwa dalam unggahan lain, terlapor diduga menyebarkan ajakan kepada publik untuk tidak berinteraksi atau membantu dirinya, dengan menyebut bahwa dirinya harus “dihindari agar tidak ada korban lainnya”.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses pengaduannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari dampak psikologis serta sosial yang ia rasakan akibat peristiwa tersebut.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh staf Ditreskrimsus Polda Riau atas nama Briptu Nicholas Sitinjak, S.H., dengan cap dan tanda tangan penerimaan tertanggal 9 Juli 2025.
