Menu ✖

Mode Gelap
All Print Indonesia 2026 Dorong Transformasi Industri Grafika, Packaging hingga Teknologi 3D PESTAPORA 2026 Hadirkan “Musik yang Bisa Dicium”, Kolaborasi ATSIRI Luncurkan Dua Aroma Spesial BUMI dan BUGAR Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau? Brimob Metro Jaya Evakuasi Korban Laka di Jalur Trans Jakarta ASICS Kembali Gelar Jakarta : Speed : Race 2026, Tampilkan Beauty of Sunrise dengan SONICBLAST™ 2 RISE & SHINE™ Collection Pree Screening & Gala Premiere “Lobang Buaya”: Trailer Bikin Penonton Merasa Tahu Dalangnya, Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist, Tayang 1 Oktober 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026, Kemenperin Tampilkan Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia Kang Didi dan Mpo Citra Launching Podcast Desil 1, Guru Gembul Bongkar Realitas di Balik Kemiskinan

Pekanbaru

Rika Parlina Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Ditreskrimsus Polda Riau

Perbesar

PEKANBARU, Detak Indonesia News – Seorang Aktivis Perempuan Dan anak  asal Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rika Parlina (40), melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Selasa, 9 Juli 2025.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau. Dalam surat tersebut, pelapor mengaku menjadi korban penghinaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial ZN, melalui unggahan di akun Facebook dan TikTok.

Menurut pengaduan, unggahan tersebut memuat kata-kata bernada kasar yang menyebut nama Rika secara langsung, menudingnya terkait persoalan utang, dan menyematkan istilah yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Selain itu, terlapor juga diduga menyertakan foto pribadi milik pelapor tanpa izin, yang kemudian dipublikasikan secara terbuka di media sosial.

“Saya merasa sangat malu dan dirugikan secara sosial karena unggahan tersebut mencemarkan nama baik saya sebagai perempuan dan sebagai ibu, serta membawa nama lembaga yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak,” ungkap Rika dalam laporannya.

Rika juga menyampaikan bahwa dalam unggahan lain, terlapor diduga menyebarkan ajakan kepada publik untuk tidak berinteraksi atau membantu dirinya, dengan menyebut bahwa dirinya harus “dihindari agar tidak ada korban lainnya”.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses pengaduannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan dari dampak psikologis serta sosial yang ia rasakan akibat peristiwa tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh staf Ditreskrimsus Polda Riau atas nama Briptu Nicholas Sitinjak, S.H., dengan cap dan tanda tangan penerimaan tertanggal 9 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau?

27 September 2026 - 16:39 WIB

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas

3 September 2026 - 08:27 WIB

Ruko Ekspedisi Diduga Jadi Gudang Transit Elektronik Ilegal, Aktivitas Malam Hari Disorot

26 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau

24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Trending di Pekanbaru