Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya PHI Group Gebrak Pasar Perkantoran dengan Luncurkan CoreSpace dan UrbanCore Building PERKOSMI Dukung Inovasi dan Masa Depan Industri Kecantikan Berkelanjutan di Indonesia United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas

Berita

Pemprov Riau Bebaskan Denda Dan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 19 Mei Hingga 19 Agustus 2025

Perbesar

Pekanbaru, Detak Indonesia News16 Mei 2025  Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang resmi mengumumkan pelaksanaan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 400/V/2025. Keputusan tersebut berisi tentang pemberlakuan program pembebasan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertunggak serta penghapusan sanksi administrasi PKB yang akan berlangsung mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025.

Melalui Nota Dinas Nomor: 900.1.13.1/ND/BAPENDA/II.1/0650 yang ditandatangani Kepala Bapenda Provinsi Riau, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya dengan berbagai keringanan.

Adapun kebijakan yang diberlakukan antara lain:

  1. Pembebasan dan/atau pengurangan pokok PKB tertunggak.

  2. Penghapusan sanksi administrasi bagi seluruh jenis kendaraan.

  3. Keringanan khusus bagi kendaraan dengan tunggakan lebih dari dua tahun.

  4. Pengecualian berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, kendaraan plat merah, kendaraan ex-lelang, dan kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang (Rujal) lebih dari 10 tahun.

  5. Kendaraan yang mengikuti program ini tetap diwajibkan melunasi pajak tahun berjalan.

Bapenda juga mengimbau seluruh jajarannya untuk segera mensosialisasikan program ini kepada masyarakat luas guna mendukung suksesnya program tersebut. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemprov Riau dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, melalui nota dinas tersebut, menyampaikan apresiasi dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat agar memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Program ini hanya berlangsung selama 3 bulan, mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!

Penulis : Teuku Reyza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

IKKS Riau Didorong Aktifkan Wisma Jalur, Suhardiman Soroti Peran Ekonomi Perantau

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang

14 Maret 2026 - 16:22 WIB

Kuansing Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Diharapkan Bangkit

13 Maret 2026 - 19:34 WIB

DWP Kuansing Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita