Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Hukrim

Pengacara Erles Rareral, SH., M.H Laporkan Tindak Pidana Penggerusakan Tempat Ibadah ke Mabes Polri 

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta 13 Januari 2025 – Pengacara Erles Rareral, SH., M.H. melakukan kunjungan ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk melaporkan tindak pidana penggerusakan tempat ibadah yang diduga dilakukan oleh Sopar Jefry Napitupulu, SH. beserta rekan-rekannya. Kejadian tersebut diduga terjadi pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di alamat Pluit Karang Manis Xil No. 42, RT 001/RW 008, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 13 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, Erles Rareral menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan yang terjadi melibatkan kerusakan pada berbagai barang yang digunakan dalam kegiatan ibadah, termasuk patung-patung Buddha dan meja persembahan. Tidak hanya itu, keluarga korban juga mengalami teror dan ancaman dari para pelaku. Menurut pengakuan Erles Rareral, peristiwa tersebut berawal dari sebuah sengketa terkait utang piutang yang melibatkan salah satu pihak yang kini menjadi korban pengrusakan.

“Kita sebagai warga negara yang baik , perkara seperti ini main hakim sendiri harus di akhiri, apapun bentuk nya . Kami sebagai klien pak Kardiman merasa di rugikan dengan tindakan Sopar Jefry dkk.”

“Pengerusakan tempat ibadah berawal dari hutang piutang klien kami, 1,4 miliar, dan sudah di bayarkan hingga kekurangan nya 1,1 milyar, klien kami di datangi oleh pelaku dan meminta sertifikat untuk di jaminkan, padahal rumah itu yang di jaminkan nilainya 6 milyar, akhirnya klien kami menawarkan sertifikat Ruko untuk di tukar dengan sertifikat rumah nya , dengan catatan mengembalikan sisanya.” Jelasnya

“Keadaan ini harus dihentikan. Apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dibiarkan. Ini adalah tindakan yang tidak bisa diterima oleh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi beragama,” tegas Erles Rareral dalam keterangan persnya.

Pengacara tersebut juga menekankan bahwa tindakan para pelaku, yang dipimpin oleh Sopar Jefry Napitupulu, beserta sejumlah orang lainnya, telah merusak kedamaian dan menghancurkan tempat ibadah yang seharusnya dihormati. “Kami berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku. Tidak ada tempat untuk kekerasan dan perusakan seperti ini di negeri yang kita cintai,” lanjutnya.

Pihak keluarga yang menjadi korban juga tidak hanya mengalami kerugian materiil, namun juga tekanan psikologis yang mendalam akibat teror yang mereka alami. Kejadian ini, menurut Erles, sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Erles Rareral juga menyampaikan apresiasinya kepada Polri yang telah menerima laporan mereka dengan sigap. Ia berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga pelaku dapat segera diadili dan memberikan efek jera.

“Kami percaya bahwa Polri akan menuntaskan kasus ini dengan cepat dan profesional. Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak untuk menghargai hak-hak dan kebebasan beragama setiap warga negara Indonesia,” tutup Erles Rareral.

Dengan laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri

20 Juni 2026 - 02:49 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah

19 Juni 2026 - 10:35 WIB

Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

15 Juni 2026 - 14:39 WIB

Benny Wullur :  BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?

9 Mei 2026 - 08:56 WIB

Trending di Hukrim